Liputan6.com, Pekanbaru - Meski umurnya masih 14 tahun dan 11 tahun, perbuatan dua bocah di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, masing-masing berinisial MR dan MP, memang membuat geleng-geleng kepala. Berbekal uang kertas pecahan Rp 5 ribu, keduanya berbuat cabul kepada bocah 8 tahun.
Perbuatannya kemudian diketahui orang tua korban berinisial An. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek setempat, keduanya kemudian ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku meski masih di bawah umur.
"Ditangkap pada Senin 14 Agustus 2017 dan sudah berada di Mapolsek setempat," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Guntur menerangkan, kejadian bermula ketika korban yang masih SD keluar rumah dan bermain bersama temannya. Kala itu, datang dua pelaku yang putus sekolah dan memanggil korban sambil melambaikan uang kertas.
Uang kertas ini dimaksudkan sebagai bujukan supaya korban datang. Ternyata trik ini berhasil, dan korban mendatangi kedua pelaku untuk mengambil uang dimaksud.
"Kedua pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gudang dan berjanji diberikan uang lagi," kata Guntur.
Di sana, pelaku MR mencabuli korban dan dipegang pelaku MP. Secara bergantian perbuatan tak senonoh ini dilakukan kedua pelaku. Setelah itu, korban disuruh pulang dengan keadaan menangis.
Di rumahnya, korban menceritakan apa yang baru dialaminya. Mendengar ini, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek dan langsung dilakukan pemeriksaan saksi serta visum terhadap korban.
"Hasil visum ada kerusakan pada bagian tubuh korban. Setelah bukti cukup, kedua pelaku langsung ditangkap di rumahnya masing-masing," ucap Guntur.
Saksikan video menarik di bawah ini: