Liputan6.com, Batam - Usulan kenaikan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRDÂ Batam, Kepulauan Riau, Senin, 14 Agustus 2017.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Mesra Wati Tampubolon mengungkapkan, anggota DPRD Batam mengajukan kenaikan tunjangan yang di antaranya berupa tunjangan rumah, akomodasi, transportasi hingga paket pulsa internet.
"Ranperda Ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 maka tim Pansus berharap Walikota segera meninjau dan mengesahkan," kata Mesra saat menyampaikan laporan di sidang paripurna.
Advertisement
Baca Juga
Adapun hak kenaikan gaji anggota Dewan, menurut Mesra, dituangkan dalam Ranperda Hak Keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD Batam dalam enam bab dengan 29 pasal.
Sementara Itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, kenaikan gaji anggota Dewan akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Batam.
"Demi sinergi dan meningkatkan kinerja dan pengabdian pemerintah kita (Wali Kota) akan mempertimbangkannya usulan tersebut," ujar Wakil Wali Kota Batam saat mengesahkan Laporan Ranperda Kenaikan Gaji.
Jika usulan kenaikan gaji itu terealisasi, maka anggota DPRD Batam bakal menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 77.385.900. Jumlah itu naik dari Rp 25.795.300. Sedangkan Wakil Ketua DPRD naik dari Rp 28.318.380 menjadi Rp 84.955.140 dan Ketua DPRD dari Rp 31.300.430 menjadi Rp 93.901.290.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â