Liputan6.com, Deli Serdang - Pihak kepolisian menembak bandar narkoba hingga tewas akibat melawan saat ditangkap. Menariknya, modus operandi yang digunakan bandar narkoba asal Aceh ini adalah dengan menumpangi mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser Prado.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peristiwa terjadi saat petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Land Cruiser Prado.
"Ketika mobil yang menjadi target melintas di daerah Besitang, Langkat, pada Kamis, 17 Agustus 2017, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota langsung membuntuti dan mengadang," kata Agus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (19/8/2017).
Advertisement
Saat diberhentikan petugas, tiga orang pelaku bernama Yossi Andrian Saputra alias Andre, Baktiar, dan Musli Adi, diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram. Ketiganya merupakan warga Aceh.
Baca Juga
Usai menangkap pelaku, polisi menginterogasi pelaku. Polisi pun akhirnya mengetahui siapa pemesan barang tersebut. "Muncul nama Hasballah, warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang," ujar polisi.
Namun, ketika perjalanan menuju rumah Hasballah, pelaku bernama Musli Adi melawan dan merampas senjata petugas. Dengan sigap, petugas memberikan peringatan tegas kepada pelaku.
Polisi kemudian membawa kedua pelaku lainnya beserta barang bukti ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, untuk disidik lebih lanjut. Adapun tersangka Musli Adi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
“Pelaku Musli Adi yang mencoba merampas senjata petugas meninggal dunia di dalam perjalanan ke rumah sakit,” terang Agus.
Kelabui Petugas
Wakapolda mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksinya kali ini cukup unik, yaitu menggunakan mobil Land Cruiser Prado yang tergolong mobil mewah. Hal ini digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
"Modus mereka tetap tercium juga oleh petugas, sehingga polisi berhasil menangkap mereka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh yang kemudian dibawa para pelaku ke Medan, dan selanjutnya dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
"Kalau pakai mobil rental seperti Avanza, Xenia, atau sejenis lainnya, mereka berpikir akan dihentikan saat ada razia petugas. Mereka berpikir menggunakan mobil mewah tidak, dan akan lolos razia karena dikira pejabat atau orang penting. Nyatanya aksi ini tercium juga," ujar Agus.
Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 1.000 gram sabu, enam unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado milik salah satu tersangka. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman mati," Agus menandaskan.