Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian terus memeriksa remaja yang menjadi tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui media sosial (medsos) Facebook. Tersangka atas nama Muhammad Farhan Balatif adalah pengelola akun Facebook Ringgo Abdullah yang melancarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, akun medsos maupun alat yang digunakan remaja berusia 18 tahun itu untuk melancarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap Kepala Negara dan pimpinan Polri sangat berkaitan. Barang bukti yang disita seperti komputer jinjing dan telepon seluler atau ponsel saat ini tengah dalam pemeriksaan.
"Seluruh barang bukti sedang diforensik. Nanti disimpulkan, dan digabungkan hasil forensik yang ada. Setelah itu akan disampaikan," kata Sandi, Minggu malam, 20 Agustus 2017.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui medsos Facebook. Dalam pengungkapan, seorang remaja bernama Muhammad Farhan Balatif diringkus.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja berusia 18 tahun itu berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017. Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.
"Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri," kata Rina.
Selanjutnya, Brigadir Ricky Swanda membuat laporan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1556/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017, serta Surat Penyidikan Nomor: SP. Sidik/1597/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
"Saat dilakukan penyelidikan melalui sarana ITE, diketahui pelaku berstatus pelajar SMK bermukim di Jalan Bono, Nomor 58 F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," sebut Rina.
Setelah mengetahui identitas dan rumah terduga penghina Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut, polisi kemudian membentuk Timsus Penyelidik dan Timsus Penyidik dan menggelar proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang. Polisi juga mengajukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Medan serta permintaan ke ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Universitas Sumatera Utara.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Selanjutnya, pada Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, sesudah pelaku chatting dengan menggunakan akun Facebook yang sama seperti yang dilaporkan, dan di lokasi yang sama pada saat diduga menghina terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri, polisi menggeledah rumah Muhammad Reza di Jalan Bono Nomor 58 E/D, selaku pemilik WiFi atau koneksi jaringan nirkabel.
"Saat dikembangkan, diketahui dugaan pelaku adalah tetangganya, yaitu bernama Muhammad Farhan Balatif. Saat diringkus, pelaku menggunakan sarana internet dari jaringan WiFi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password," Rina menerangkan.
Mendapat pengakuan itu, polisi kemudian membawa remaja berusia 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan dan menyita berbagai alat bukti seperti dua komputer jinjing yang digunakan mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri, satu flashdisk 16 GB berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, tiga handphone, satu router merek Zyxel warna hitam.
"Sudah di Mapolrestabes Medan, statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, Senin, 21 Agustus 2017, (hasil pemeriksaan tersangka) dipaparkan," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Atas perbuatannya, remaja tersangka kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri itu bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement