Liputan6.com, Makassar - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel meringkus dua tersangka hipnotis di sebuah rumah kontrakan yang berbeda. Penghipnotis bernama Ladarise (40), warga Jalan Pu'de, Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel, ditangkap di rumah yang berlokasi di Perumnas Sudiang, Jalan Mamuju, Blok C, Kota Makassar. Sedangkan, pelaku lainnya, Asria alias Sri (45), ditangkap di sebuah rumah, di BTN Hamsi Makassar.
"Keduanya ditangkap pada tengah malam setelah beberapa hari kami buntuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani, Rabu, 23 Agustus 2017.
Dari tangan keduanya, kata Dicky, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.200.000, 16 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tiga buah buku rekening bank, tiga buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebuah kalung emas, dan tiga buah cincin emas.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni 22 buah cincin emas imitasi, dua gelang emas imitasi, seuntai kalung emas imitasi, empat bros emas imitasi, dua jam tangan, kartu nama dengan identitas palsu, sebuah dompet, handpone merek Andromax serta satu unit mobil toyota Avanza, bernomor polisi DP 1402 AN.
"Dari hasil interogasi, para tukang hipnotis mengakui sudah beraksi di beberapa provinsi di Indonesia," kata Dicky.
Di antaranya, tutur Dicky, pelaku pernah beraksi di daerah Bontang Kalimantan Timur, Banjarmasin, Samarinda, serta beberapa kabupaten yang ada di Sulsel. "Terakhir, menggondol harta korbannya di Makassar berupa uang Rp 73 Juta dan cincin emas," kata Dicky.
Dalam beraksi, pelaku hipnotis hanya butuh waktu sekitar dua menit mempengaruhi korbannya. Setelah itu, korban yang sudah dalam keadaan tak sadar, rela menyerahkan seluruh harta bendanya yang diminta pelaku.
"Pelaku sangat profesional. Mereka bekerja sangat cepat hanya untuk cuci otak para korbannya," ungkap Dicky.
Saksikan video menarik berikut ini!