Sukses

6 Fakta Kisah Pembunuhan Sadis Korban Sakit Hati Cinta Lama

Kisah pembunuhan sadis Komariah dan Wiyono oleh Saiman yang merupakan cinta lama Komariah memiliki sejumlah fakta menarik.

Liputan6.com, Mojokerto - Cinta bisa bikin buta. Hal itu pula yang terjadi pada kasus pembunuhan sadis yang menimpa Komariah (44) dan Ahmad Wiyono (50), pasutri asal Mojokerto yang menikah secara siri.

Pernikahan yang dibangun tanpa restu Saiman (55), suami sah Komariah, berujung bencana. Mereka meninggal mengenaskan setelah dicelurit pada Senin dini hari, 21 Agustus 2017.

Liputan6.com merangkum sejumlah fakta terkait pembunuhan sadis yang menimpa pasangan tersebut sebagai berikut.

1. Digedor Tengah Malam

Komariah dan Wiyono dibunuh pada Senin dini hari. Sebelum itu, rumah mereka digedor Saiman. Dalam kondisi masih terkantuk-kantuk, mereka terbangun. Tetangga sekitar sempat mendengar mereka cekcok yang kemudian berubah menjadi jeritan minta tolong.

Tetangga tak ada yang berani mendekat karena Saiman membawa celurit. Karena itu, pembunuh itu bisa menyabet sesukanya. Wiyono langsung tewas di kamar tamu, sementara Komariah terluka parah di bagian perut di kamarnya.

Setelah pembunuhan itu, Saiman kabur menggunakan sepeda motor. Warga tidak sempat menahannya karena laju motor begitu kencang.

2. Suami Keempat Korban

Saiman ternyata merupakan suami keempat Komariah. Usia pernikahan mereka sudah enam tahun dan belum dikaruniai anak.

Saiman berprofesi sebagai penarik becak di Surabaya, sedangkan Komariah merupakan asisten rumah tangga. Keduanya sempat tinggal di rumah kontrakan Saiman bersama dua anak lelaki Komariah di rumah kontrakan di Surabaya.

Sudah setahun belakangan mereka tinggal di kota berbeda. Namun, tetangga menyebut Saiman masih beberapa kali berkunjung ke rumah Komariah. Hingga akhirnya setelah Lebaran, Komariah memutuskan menikah siri dengan Wiyono.

3. Ancaman Pembunuhan

Saiman terkenal bertemperamen kasar. Taufik Hidayat, anak pertama Komariah, mengaku bapak tirinya sering memukul ibunya dan tak memberi nafkah. Kalupun ada yang diberikan, Saiman bisa meminta uang itu kembali.

Seminggu sebelum pembunuhan terjadi, Komariah menerima ancaman pembunuhan dari Saiman. Ancaman itu disampaikannya kepada tetangga dan tidak dilaporkan kepada polisi.

Saiman benar-benar mewujudkan ancamannya dengan menyabetkan celurit pada istri yang tak pernah direlakannya untuk bercerai. Begitu pula pada lelaki yang menjadi suami kelima Komariah.

Saksikan video menarik di bawah ini:

2 dari 2 halaman

4. Tak Menyesal

4. Tak Menyesal

Setelah ditangkap, Saiman mengatakan dia merasa sakit hati istri yang belum diceraikannya secara resmi sudah menikah dengan orang lain. Alasan itu pula yang membuatnya gelap mata.

Hingga terakhir, ia menyatakan tak menyesal telah membunuh Komariah dan Wiyono. Padahal, Saiman telah menghilangkan dua nyawa dengan cara yang sadis.

"Bojoku dikeloni wong (istri saya ditiduri orang)," ujarnya.

5. Lamaran Kilat

Kisah cinta Komariah dan Wiyono berawal dari seringnya mereka bertemu di dalam bus kota. Wiyono merupakan sopir, sementara Komariah merupakan penumpangnya.

Karena sering bertemu, Wiyono pun naksir pada perempuan beranak dua itu. Ia yang berstatus duda akhirnya menyampaikan niatnya untuk menikahi Komariah.

Komariah yang terpincut akhirnya meminta diceraikan oleh Saiman. Namun, Saiman menolak. Padahal, anak pertama Komariah mengatakan bapak tirinya itu awalnya mengaku bisa melepaskan ibunya.

Situasi itu tak menghalangi rencana pernikahan mereka. Bahkan, Wiyono berniat membuat resepsi kecil-kecilan sebagai wujud syukur pernikahan mereka yang dilaksanakan seusai Lebaran tahun ini.

6. Nasib Celurit Berdarah

Senjata untuk membunuh Wiyono dan Komariah adalah celurit. Oleh Saiman, celurit itu selanjutnya dibuangnya di Sungai Mertex, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Namun, polisi belum berhasil menemukannya hingga kini.

Meski begitu, polisi meyakini Saiman pelaku tunggal kasus pembunuhan sadis itu. Polisi bakal menjerat tersangka kasus pembunuhan pasutri itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal hukuman mati.