Liputan6.com, Kupang - Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, dilaporkan oleh Samin Hendrik Taka (52), warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Politikus PDIP ini diduga melakukan penipuan proyek pembangunan empat rumah di wilayah Kelurahan Manulai.
Yeskiel resmi dilaporkan pada 21 Agustus 2017 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VIII/2017/SPKT. Ketua DPRD Kota Kupang ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Pembangunan empat unit rumah tipe 75 dengan harga jual sebesar Rp 400 juta per unit dengan menelan biaya sebesar Rp 600 juta dari modal saya sendiri. Sesuai perjanjian yang disepakati bersama, saya sebagai pemodal 40 persen dan dia sebagai pemilik lahan 60 persen," ucap Samin kepada Liputan6.com, Kamis, 24 Agustus 2017.
Dengan total nilai Rp 300 juta, Ketua DPRD Kota Kupang itu harus menyerahkan uang. "Tetapi kenyataannya, dia hanya mengembalikan modal saya sebesar Rp 600 juta," Samin menambahkan.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai Ketua DPRD Kupang itu telah lari dari perjanjian yang telah disepakati.
"Tidak ada etiket baik, ketika ditelepon selalu menghindar. Bahkan, SMS saya pun tidak dibalas. Ya, saya laporkan saja ke polisi," kata Samin.
Menurut Samin, perjanjian kesepakatan tersebut dilakukan bersama di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Kupang pada November 2014 lalu.
"Usai melakukan kesepakatan, Desember 2014Â pengerjaan sudah dilakukan. Dari pembersihan lahan hingga pengerjaan semuanya mengunakan modal saya. Tetapi, kenyataannya dia melanggar kesepakatan," sebut Samin.
Adapun Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan tim penasihat hukum untuk menghadapi laporan Samin Taka.
"Persoalan ini sudah ke ranah hukum, sehingga saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya. Silakan wartawan menghubungi kuasa hukum," Ketua DPRD Kota Kupang itu memungkasi.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: