Liputan6.com, Surabaya - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencabut larangan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat sejumlah anggota Dewan yang sebelumnya tidak menghadiri acara "Ngaji Bareng Emha Ainun Nadjib" pada Sabtu malam, 19 Agustus 2017.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan sanksi larangan kunjungan kerja kepada sekitar 15 anggota Dewan dari berbagai fraksi sejak Kamis, 24 Agustus 2017 sudah dicabut dengan pertimbangan waktu kunjungan kerja sebagai sanksi sudah lewat.
"Kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Dewan untuk tetap menjaga kekompakan dengan menghadiri kegiatan di DPRD Surabaya. Tapi jika nanti ada kegiatan lagi terus masih diulang, ya, akan diberikan sanksi lagi," katanya di Surabaya, Jumat (25/8/2017), dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan kunjungan kerja sesuai haknya. Armuji juga membantah jika anggota DPRD yang terkena sanksi itu membawa kasusnya ke ranah hukum.
"Laporan apa, tidak ada itu. Teman-teman itu menggoda. Sebenarnya kami sudah kompak dari dulu," katanya.
Salah satu anggota DPRD Surabaya yang terkena sanksi, Sudirjo, mengaku masih menunggu respons atas surat protes yang dikirimkan ke Ketua DPRD Surabaya. Surat pribadi itu menanyakan dasar hukum larangan kunjungan kerja yang diberlakukan pimpinan DPRD Surabaya.
"Jika tidak ada respons, maka akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Jika tidak ada respons lagi dari BK, maka akan saya laporkan ke kepolisian," katanya.
Saksikan video menarik di bawah ini: