Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengaku kerap menerima keluhan dari warga Purwakarta, Jawa Barat. Keluhan tersebut berisi protes keras terkait biaya pendidikan sekolah tingkat SMA/SMK yang dinilai mahal oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sekolah menengah atas/sederajat kini sudah menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi. Jauh sebelum kewenangannya diambil oleh provinsi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah membebaskan biaya pendidikan mulai dari SD hingga tingkat SMA.
"Banyak keluhan dari masyarakat tentang pungutan SPP di SMA dan SMK. Mereka mempertanyakan mengapa harus ada pungutan, padahal sebelumnya tidak ada. Saya sampaikan bahwa hari ini kewenangannya bukan lagi di Pemkab, tetapi di Pemprov," ucap Dedi Mulyadi di Gedung Kembar, Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Advertisement
Dedi menilai keberadaan pungutan SPP tersebut merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan, sebab pendidikan adalah hak yang melekat pada diri pelajar yang harus dipenuhi oleh pemerintah dengan cara tidak menerapkan kewajiban membayar.
Baca Juga
"Sekolah harus bayar bagi saya itu sebuah kemunduran, seperti zaman Orde Baru saja," ujarnya geram.
Beban operasional yang diterapkan oleh pemerintah kepada pelajar juga dinilai Dedi Mulyadi sebagai bentuk kebijakan yang sudah menjauhi khittah pendidikan itu sendiri.
"Pendidikan itu hak bagi pelajar. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak itu, masa harus dituntut bayar, kan ini aneh," ujarnya.
Atas fenomena ini, pihaknya meminta pemerintah provinsi membuat regulasi yang membebaskan biaya pendidikan agar bisa gratis dan dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Keberadaan pungutan uang SPP itu juga dibenarkan oleh salah seorang siswa Kelas XII SMAN I Campaka, Muhammad Naufal. Ia membandingkan keadaan saat masih berada di Kelas X yang gratis.
"Iya, dulu gratis, sekarang mah harus bayar," ujarnya.