Liputan6.com, Makassar - Top 3 Berita Hari Ini, pernikahan beda generasi kembali terjadi. Pemuda berumur 24 tahun asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mengikat janji suci perkawinan di KUA dengan nenek berusia 64 tahun.
Meski hanya digelar secara sederhana, kedua mempelai nampak begitu bahagia. Nampak dari foto pernikahan keduanya, saat momen saling suap diabadikan.
Pernikahan beda generasi di Sulawesi memang kerap terjadi. Sebelumnya ada mantan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Tajuddin Kammisi (70 tahun) yang menikahi gadis cantik berumur 25 tahun.
Advertisement
Lalu, bagaimana kabar dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sang pengganda uang? Bak seorang artis, pemimpin dari Padepokan Dimas Kanjeng ini dielu-elukan saat masuk ruang sidang.
Para pengikutnya ini berharap guru besarnya itu dibebaskan, karena mereka yakin bahwa Dimas Kanjeng tidak bersalah.
Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:Â
1. Lagi, Pernikahan Pemuda dengan Nenek Renta Terjadi di Sulawesi
Pernikahan beda usia kembali terjadi di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Kedua pasangan beda generasi itu adalah Ardi dan Nuria. Keduanya terpaut usia 40 tahun.
Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2017.
"Pernikahannya berlangsung sederhana. Tadi ijab kabulnya, di KUA kecamatan," sebut Andi Amir, salah seorang warga.
Sebelumnya, beberapa pernikahan beda usia juga terjadi di Sulawesi Selatan.
2. Ketika Dimas Kanjeng bak Idola di Ruang Sidang
Ketika Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng memasuki ruang sidang, mereka berebut ingin bersalaman dengan Guru besar Padepokan Dimas Kanjeng tersebut.
Para pengikut ini menangis saat melihat sang guru besarnya datang dan masuk ke ruang sidang. Mereka berebut ingin memeluk dan mencium tangan Dimas kanjeng saat sidang belum dimulai.
Untuk sidang kali ini, Polres Probolinggo mengerahkan 250 personel. Dimas Kanjeng akhirnya divonis hukuman pidana dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang empat tahun penjara.
3. Kondisi Terkini Tasripin, Bocah yang Urus 3 Adik Seorang Diri
Nama Tasripin pernah membuat geger republik ini. Saat itu, ia masih berusia 12 tahun, tetapi bertanggung jawab mengurusi tiga adiknya yang masih kecil, bahkan salah satunya masih balita.
Di usia itu, Tasripin harus bertindak layaknya bapak sekaligus ibu. Ayahnya, kala itu, merantau ke Kalimantan, dengan kiriman tak menentu tiap bulan. Sementara itu, ibunya telah meninggal.
Tasripin bercerita bahwa bapaknya telah menikah lagi dan tinggal dengan istri barunya. Hanya sesekali ia menengok Tasiripin dan adik-adiknya.
Tasripin menuturkan, bapaknya tak pernah memberinya uang. Tiap kali datang, ayahnya kadang membawa beras antara 3–5 kilogram.