Sukses

Alami Pendarahan, TKI Asal Kupang Meninggal di Malaysia

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menerapkan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.

Liputan6.com, Kupang - Jenazah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Maria Goreti Mamo yang berasal dari Desa Tasinufus, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipulangkan ke NTT dari Serawak, Malaysia.

"Ya, sesuai rencana jenazahnya akan tiba malam ini Sabtu 26 Agustus 2017," kata Bupati TTU Raynundus Fernandes kepada Antara di Kupang, Sabtu (26/8/2017), dilansir Antara.

Dia mengatakan jenazah Maria Mamo yang meninggal di Serawak pada 10 Agustus lalu saat ini sedang dalam perjalanan. Setelah tiba nanti, jenazahnya akan diurus pemerintah untuk dibawa ke kampung halamannya.

"Ini sudah jadi tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah," katanya.

Sesuai surat keterangan dari Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten TTU, TKI itu meninggal karena postipartum hermorrchagie (PPH), yaitu perdarahan setelah melahirkan.

Hal itu merupakan konsekuensi perdarahan berlebihan dari tempat implantasi plasenta. Kondisi itu lalu memicu trauma di traktus genitalia dan struktur sekitarnya, atau keduanya.

Maria sebelumnya bekerja di Jelai Estate (Binu Plantation Sdn Bhd) yang beralamat di 98008 Miri, Serawak, Malaysia.

Melalui Konsulat Jenderal RI di Kuching, jenazah diputuskan untuk dikirim pulang ke NTT pada tanggal 24 Agustus 2017 menggunakan jalan darat dari Miri ke perbatasan Tebedu - Entikong, kemudian pada 25 Agustus 2017, perjalanan dilanjutkan dari Entikong ke Pontianak menggunakan ambulans.

Pada hari yang sama setelah tiba di Pontianak, jenazah TKI itu langsung diterbangkan ke Surabaya menggunakan Lion Airlines JT 839 puluk 14.15 WIB dan dari Surabaya ke Kupang pada pukul 19.00 WIB.

"Diperkirakan akan tiba di Kupang pada pukul 22.05 Wita malam ini," kata Ray, demikian sapaan Raymundus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Moratorium Pengiriman TKI Kupang

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui banyak warganya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri baik melalui jalur legal maupun ilegal dan kasus TKI yang meninggal terjadi beberapa kali.

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong Pemerintah Kabupaten TTU memoratorium perekrutan dan pengiriman TKI. Kebijakan penghentian pengiriman TKI itu dilakukan sejak 2015.

Di dalam situasi ini, Pemerintah Kabupaten TTU lalu mempercepat pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menjadi wadah peningkatan kualitas sumber daya masyarakat di bidang informal.

Warga alumni BLK kata Ray selanjutnya dimodali untuk mengembangkan usahanya di kampung tempat tinggalnya. "Jadi, membuka lapangan pekerjaan untuk warga agar tidak lagi memutuskan untuk pergi mencari kerja ke luar negeri," katanya.

Hal sama juga akan dilakukan bagi setiap warga TKI yang kembali ke daerah. Pemerintah TTU akan mendata para mantan TKI lalu diberi pelatihan sesuai minat dan kemudian dibantu permodalan untuk mengembangkan usaha di kampung halamannya.

Dengan cara itu, dipastikan warga tidak perlu lagi berangkat ke luar negeri untuk mencari kerja. "Di kampung halaman sendiri sudah punya usaha yang menghasilkan," katanya.

Dari aspek penegakan hukum, digiatkan kerja sama pemerintah dan aparat kepolisian untuk terus menindak tegas oknum perekrut TKI ilegal terus dilakukan secara masif hingga ke kampung-kampung.

Hal itu untuk mempersempit daya kerja jaringan perekrut TKI ilegal yang sebelumnya bisa bebas melaksanakan aksinya di tengah masyarakat. Selain itu juga dilakukan sosialiasi soal pentingnya kemampuan dan keterampilan jika ingin menjadi TKI yang sukses.

"Semuanya dilakukan dengan berkolaborasi bersama semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri," katanya.