Liputan6.com, Malang – Kepolisian menetapkan Iwan Prasetyo, pengemudi truk tronton sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia sempat kabur usai kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas dan belasan orang terluka itu.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP M Probandono Bobby mengatakan, sopir truk tronton kabur lantaran takut saat melihat banyak warga berdatangan di lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa itu.
"Takut dihakimi massa sehingga dia pergi ke garasi tempatya bekerja di wilayah Pakis. Malam harinya dia menyerahkan diri," kata Bobby di Malang, Sabtu (26/8/2017).
Ia menambahkan, sopir truk jadi tersangka tunggal atas kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas dan 12 orang terluka itu. Sedangkan, kenek truk hanya dijadikan sebagai saksi. Penyebab peristiwa itu diduga Iwan tak bisa mengendalikan truk akibat pedal gas lengket.
"Pedal gas lengket, pengemudi tak bisa mengendalikan kendaraan karena truk tak bisa direm," ucap Bobby.
Baca Juga
Advertisement
Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2017, sekitar pukul 16.30 WIB di depan rumah toko Kertanegara, Karangploso, Kabupaten Malang. Peristiwa bermula saat truk tronton bernopol N 9065 UA yang dikemudikan Iwan melaju dari arah barat menuju timur berkecepatan sedang.
Â
Truk yang tak terkendali lalu menabrak mikrolet bernopol N 1804 UG yang dikemudikan Suprapto yang ada di depannya. Truk tetap tak berhenti dan menabrak sebuah mobil Isuzu Panther. Truk terus saja menabrak 10 sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan itu, yakni Winarti, Warsiti dan Kuswanto seluruhnya warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Satu orang meninggal lainnya diketahui bernama Sudjatmiko warga Sumpil, Blimbing, Kota Malang.
Akibat truk tronton menyeruduk itu juga membuat seorang warga luka berat dan 11 orang lainnya luka ringan. Seluruh korban luka dirawat di RS Prasetya Husada Karangploso, Kabupaten Malang.