Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria bernama Widodo Saputro (WS), warga Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kepulauan Riau, gagal menguras isi mesin ATM di Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya. Pria berusia 29 tahun ini juga berencana akan meledakkan mesin ATM sebelum menguras isi uang di mesin tersebut.
Namun sial, aksinya tepergok tim Anti-Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan pengawasan daerah rawan 3 C (curat, curas, curanmor). Gerak-gerik pemuda Riau itu tampak mencurigakan dan panik. Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam yang disembunyikan di saku celananya.
"Kejahatan itu terjadi pada 23 Agustus 2017, di mana tersangka WS ini juga pernah berdomisili di Singapura selama dua tahun. Dia berencana meledakkan mesin ATM sebelum menguras uang di mesin," kata AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin, 28 Agustus 2017.
Advertisement
Leonard menambahkan, pelaku nekat meledakkan ATM bermodal tutorial dari situs berbagi video YouTube. Rupanya, pria bertubuh kekar ini juga pernah melakukan hal yang sama di Kota Semarang, tepatnya pada 2 Agustus 2017 lalu, tapi usahanya juga gagal.
"Pelaku mempelajarinya dari YouTube yang berisi cara meledakkan suatu brankas dengan menggunakan gas dan oksigen," jelas Leonard kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Dari kegagalan di Semarang itulah, WS berusaha melakukan lagi di Surabaya dengan alasan tidak ada satpam yang menjaga mesin ATM. Nahas saat memasuki Kota Pahlawan, aksinya tepergok karena mobil yang dikendarainya mogok. Saat dihampiri polisi, WS justru panik dan membuang peralatan di dalam selokan di sekitar Jalan Raya Darmo Harapan.
WS mengaku nekat mengulangi perbuatannya karena terlilit utang Rp 1 miliar. Usahanya bangkrut dan terpaksa harus meminjam kepada bank. "Saya pernah tinggal dan bekerja investasi pasar modal di Singapura saat itu di investasi pasar modal. Saya gagal dan banyak utang," pengakuan WS kepada polisi.
Total keseluruhan biaya untuk aksi jahatnya mencapai Rp 5 Juta. Ledakan itu diatur WS agar serupa suara ledakan kembang api tapi punya efek yang kuat.
"Saya perkirakan seperti suara kembang api, namun bisa menjebol pintu kaca," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tabung Bright gas ukuran 5 1/2 kg, 2 mata bor, 2 pisau lipat, sebuah oksigen, 2 selang regulator 10 meter, 2 pelat nomor AB 1319 N, paspor, GPS merek Garmin, 4 kartu Visa, iPad mini, iPhone 6, korek Zippo premium lighter fluid, mobil Mobilio warna putih, pembersih kaca merek COP, 1 botol iksi pembersih lantai, 1 pack pengikat kabel tis, lakban 4 buah, 1 unit, dan kunci pas 3 sarung tangan.
Akibat aksi jahatnya, WS dikenai pasal senjata tajam, Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dan dijatuhi ancaman pidana 10 tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini:Â
Â