Sukses

Niat Hati Racuni Orangtua, Pemuda Sumenep Malah Racuni Tamu

Pemuda Sumenep hendak meracuni orangtuanya dengan mencampurkan potasium ke dalam minuman soda.

Liputan6.com, Sumenep - Seorang pemuda berusia 22 tahun tega berencana meracuni orangtuanya sendiri. Kamarudin, warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura itu lalu membeli minuman bersoda yang ke dalamnya dimasukkan racun potasium pada Senin, 28 Agustus 2017.

"Setelah itu, minuman tersebut ditaruh di atas meja makan dengan maksud dan tujuan supaya diminum ibu dan bapaknya agar meninggal dunia," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (29/8/2017).

Suwardi menjelaskan, rencana pembunuhan terhadap kedua orangtuanya, yakni pasangan Misnari dan Surati, itu nyatanya tak berhasil. Secara tiba-tiba, ada tiga orang tamu yang berkunjung ke rumahnya pada Senin, 28 Agustus 2017.

Karena tersaji di meja makan, ibu pemuda Sumenep itu langsung menyuguhkannya kepada para tamu tanpa menyadari jika minuman tersebut sudah bercampur racun mematikan. Ia menuangkan minuman soda itu ke dalam tiga gelas sesuai jumlah tamu yang datang.

"Akhirnya, kedua tamu itu keracunan dan satu meninggal dunia di Puskesmas, sedangkan satu orang dalam keadaan kritis. Tapi, satu orang lagi masih sadar karena minumannya dimuntahkan," kata Suwardi.

Ketiga tamu yang menjadi korban salah racun itu bernama Daud (59), Mahaji (63), dan Mahran (67). Daud meninggal dunia, sementara Mahaji kini dalam keadaan kritis. Yang selamat hanyalah Mahran.

Setelah kejadian itu, polisi menyelidiki pelaku yang memasukkan racun ke dalam minuman ringan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada pemuda Sumenep. Dari pengakuannya, terungkap jika tindakan nekatnya disebabkan masalah warisan.

Pemuda itu mengaku jengkel karena kedua orangtuanya tidak kunjung memenuhi permintaannya berupa menyerahkan warisan tanah kepadanya. "Pelaku meminta tanah warisan kepada ibu dan bapaknya, tapi hanya disanggupi," kata Suwardi.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sisa minuman di botol minuman soda yang dicampur potasium, dua gelas kaca, satu gelas kaca dalam kondisi pecah, dan butiran potasium yang ditemukan oleh dokter di mulut korban.

Pemuda Sumenep itu dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3, ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saksikan video menarik di bawah ini: