Â
Liputan6.com, Bandung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung telah melaporkan pihak yang telah mengatasnamakan organisasi profesinya ke kepolisian. Hal ini mencuat setelah beredarnya surat berisi permohonan bantuan dana kegiatan HUT Republik Indonesia ke-72 yang beredar di wilayah Garut, Jawa Barat.
Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan mengatakan, pihak tersebut telah dilaporkan ke Polda Jabar pukul 13.30 WIB dengan delik aduan pelanggaran tindak pidana, yakni memalsukan surat AJI Bandung sehingga diduga melanggar Pasal 263 KUHAP dengan nomor laporan LP.B/794/VIII/2017/Jabar.
Advertisement
"Di surat tersebut disebutkan, mereka meminta dana untuk kegiatan lomba, pengobatan gratis, dan pembagian sembako di Aula AJI. Kami AJI Bandung maupun AJI Indonesia tidak memiliki aula. Kami menduga nama kami dicatut oleh pembuat surat untuk mengeruk keuntungan," ujar Ari.
Baca Juga
Dia menjelaskan, AJI Bandung mendapat temuan foto surat permohonan bantuan dana dengan kop Aliansi Jurnalis Independen pada Selasa 29 Agustus 2017. Foto tersebut dikirim oleh anggota AJI Bandung yang bekerja sebagai kontributor sebuah media nasional di Garut.
Dalam foto, terlihat surat menggunakan kop Aliansi Jurnalis Independen. Tertera dua buah alamat dalam kop surat, Jalan Babakan Ciamis Kota Bandung dan di Jalan Raya Samarang Pasirwangi 556, Garut.
Menurut Ari, AJI tidak memiliki struktur organisasi tingkat kota di Garut. AJI juga menurutnya tidak memiliki struktut organisasi di tingkat provinsi. Ia menegaskan surat permohonan bantuan dana yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut fiktif.
Adapun sekretariat AJI Bandung sendiri sejak April 2017 sudah tidak lagi berkantor di Jalan Babakan Ciamis. Sekretariat AJI Bandung kini berada di Jalan Batik Jogja No. 33.
Terdapat dua nomor kontak di kop surat, yakni 085315993350 dan 082130863113. "Kedua nomor tersebut hingga Rabu pagi tidak dapat dihubungi," terangnya.
Di bagian bawah surat tersebut terdapat tandatangan U Nandang, SH dengan predikat Ketua AJI Garut. Terdapat juga nama Ketua AJI Bandung periode 2014-2017, Adi Marsiela dengan jabatan Ketua AJI Jawa Barat. Di atas nama Adi, terdapat sebuah tandatangan yang diduga palsu.
Surat tersebut terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Ari menegaskan, organisasi persnya tidak pernah dan tidak dibenarkan untuk mencari dana dengan membuat surat permohonan bantuan dana. Apalagi memintanya ke instansi pemerintah atau narasumber.
"AJI tidak boleh menerima dana APBN atau APBD. Anggota AJI juga haram menerima imbalan atau amplop selama menjalankan tugasnya. Kalau ada yang menemukan anggota kami yang menerima amplop atau meminta bantuan dana, silahkan lapor ke kami," tegasnya.
Ari meminta, jika ada pihak yang pernah mendapatkan surat tersebut untuk segera melaporkannya ke AJI Bandung atau ke kantor polisi terdekat. Ia juga meminta agar pelaku pembuatan surat tersebut mau mengaku dan menyerahkan diri ke kepolisian.
Selain itu, Ari menyatakan AJI adalah organisasi profesi wartawan yang telah terverifikasi oleh dewan pers.
Ari juga mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta untuk tidak menganggarkan amplop untuk wartawan. Hal ini demi menjaga sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.
"Jika ada pihak yang mengaku wartawan atau organisasi wartawan meminta uang dengan paksa, catat identitasnya dan laporkan ke polisi atau Dewan Pers," ujar Ari.
Saksikan video menarik di bawah ini: