Sukses

Kendaraan Disita, Anggota Ormas Ajak Teman Serang Kantor Leasing

Setidaknya ada 13 orang yang mengaku dari anggota ormas tertentu menyerang kantor pembiayaan di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB.

Liputan6.com, Mataram - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dan menahan kelompok penyerangan kantor pembiayaan di Cakranegara. Ada 13 orang anggota kelompok penyerang yang diamankan polisi.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dari 13 orang yang diamankan, lima di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Sabtu, 2 September 2017, dilansir Antara.

Muhammad menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaannya, didapatkan unsur-unsur pidana kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.

"Untuk lima tersangka ini, kami sangkakan terhadap Pasal 368 tentang Pengancaman dan salah satu di antaranya kami turut sertakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12/1951, karena membawa senjata tajam," ujarnya.

Lima tersangka yang mengaku anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) itu berinisial MU (39), JA (45), ZS (31), SU (40), dan IS (49). "Untuk yang sisanya, delapan orang lagi itu, sementara kami jadikan saksi tambahan, karena unsur pidananya belum terpenuhi," ucapnya.

Motif dari aksi penyerangan kantor finansial ini berawal dari penyitaan kendaraan milik salah seorang warga yang mengaku dari anggota ormas tersebut. Kendaraannya disita karena masalah kredit macet.

"Karena tidak terima kendaraan rekannya disita, mereka kemudian mendatangi kantornya, dan mencoba main hakim sendiri," kata Muhammad.

Namun, aksi yang terjadi pada Rabu sore, 30 Agustus 2017 itu berhasil dicegah oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cakranegara dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian masih terus memeriksa para saksi, terutama pihak kantor finansial yang menyita kendaraan anggota ormas tersebut.

"Kami juga akan lihat dari sisi perundang-undangan fedusianya, bagaimana aturannya jika nasabah tidak bisa bayar kredit dan harus bagaimana," ujar mantan Kapolres Sumbawa itu.

Saksikan video menarik di bawah ini: