Sukses

Membuat Jera Para Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar

Enam pembuang sampah tertangkap tangan petugas yang sedang memantau di seputar Jalan Waturenggong dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Juru Pemantau Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Jumali DLHK) Kota Denpasar, Bali, kembali menangkap pembuang sampah sembarangan. Sebanyak enam pembuang sampah itu tertangkap tangan petugas yang sedang melaksanakan pemantauan rutin di seputar Jalan Waturenggong dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Penangkapan ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim gabungan terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang dibagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas Kebersihan melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.

Satu per satu dan silih berganti, petugas menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada warga yang membuang sampah sembarangan, Satgas Kebersihan dan Jumali langsung menangkap dan menahan surat-surat identitas sang pelanggar.

Sempat mengelak, salah satu dari enam pembuang sampah sembarangan di seputar Jalan Waturenggong, Putu Rahayuni, akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru sekali membuang sampah sembarang di pinggir jalan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan Kota Denpasar.

"Saya mengaku salah telah melanggar spanduk larangan membuang sampah di tempat ini," ucap dia di Denpasar, Sabtu, 2 September 2017.



2 dari 2 halaman

Petugas Menindak Pembuang Sampah

Adapun Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, separator jalan merupakan tempat yang sering dijadikan sebagai tempat membuang sampah sembarangan.

Sebab itu, para petugas silih berganti untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Dari hasil pemantauan, tim mendapati lima warga yang mengendarai sepeda motor secara sengaja membuang sampahnya ke separator jalan di seputara Jalan Waturenggong, Denpasar.

Di samping itu, salah seorang warga membuang bongkahan bangunan secara sembarang di Jalan Imam Bonjol, pada pukul 05.00 Wita. Tim di lapangan pun mengejar pembuang sampah itu dan langsung menindaknya di tempat.

Keenam pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas, di mana setelah sidak ini para pelanggar akan didata. Mereka nantinya disidang sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," ujar Wirabawa.

Ia meminta kesadaran masyarakat membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar. Terutama, tidak membuang sampah sembarangan.