Liputan6.com, Medan - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus pencurian mesin ATM BRI Syariah yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 12 Juni 2017.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan petugas Opsnal Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal F. Napitupulu, dan berhasil mengantongi delapan nama.
Baca Juga
Enam pelaku kini berstatus tersangka dan telah diringkus, sedangkan dua lainnya masih diburu polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tersangka tersebut adalah Tanggul H Sihombing, Zailaini alias Metal, Rampung Togatorop alias Tupang, Burhanuddin alias Regar Botak, Abdul Wakas sebagai eksekutor, dan Darmawan alias Nang sebagai pengemudi.
"Untuk dua orang tersangka lain yang masih DPO adalah Tambunan alias TB dan Medi," ucap Nurfallah di Mapolda Sumut, Kota Medan, Senin sore, 4 September 2017.
Ia menjelaskan, kasus pencurian mesin ATM itu terungkap berawal dari penangkapan Tunggul Sihombing di rumahnya di Pematang Siantar. Selanjutnya, penyidik berhasil mengungkap sejumlah tersangka lainnya.
Advertisement
Berpencar ke Beberapa Kota
Sebelum ditangkap, para tersangka pencuri mesin ATM itu bahkan telah berpencar ke sejumlah daerah, seperti Kota Batam, Kepulauan Riau, Kota Majene, Sulawesi Barat, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Pada 20 Agustus 2017, petugas berhasil meringkus Burhanuddin alias Regar Botak di Kota Majene, Sulawesi Selatan," kata dia.
Setelah itu, polisi kembali meringkus tersangka lainnya atas nama Rampudu Togatorop alias Tumpang dan Zainal alias Metal di Kota Batam. Keduanya diringkus pada Jumat, 25 Agustus 2017. Di hari yang sama, polisi juga membekuk Darmawan alias Nang dan Abdul Wakas alias Wakas di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu masker penutup mulut, satu gembok dalam kondisi rusak, satu brankas ATM, satu unit CPU dan layar ATM, satu unit mobil Toyota Innova, satu buah linggis, satu pahat, satu sepeda motor matic, 10 gelundung alat untuk tambang emas, satu mesin dong peng, tiga mesin seruni, satu dinamo, dan satu gerinda.
"Dalam aksi yang mereka lakukan di Tebing Tinggi, di dalam mesin ATM tersebut ada uang berisi Rp 107 juta yang mereka ambil," Nurfallah membeberkan.
Selanjutnya, para tersangka kasus pencurian mesin ATM itu bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4e, dan 5e dan ayat (2) KUHP. Sementara dua pelaku yang buron, masih dikejar polisi.
Advertisement