Liputan6.com, Makassar - Masyarakat Kota Makassar kini diimbau agar waspada terhadap peredaran daging busuk di pasar tradisional. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani usai menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran daging busuk yang terjadi di salah satu pasar tradisional di Makassar.
"Dengan adanya ini, kita harap masyarakat tetap hati-hatilah dalam memilih daging untuk dikonsumsi," kata Kombes Dicky di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kamis, 7 September 2017.
Kata dia, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sulsel baru-baru ini berhasil mengamankan 474 kilogram daging busuk dari penjual daging di Pasar Pa'baeng-baeng Kota Makassar.
Advertisement
Baca Juga
"Daging busuk yang beredar di Pasar Pa'baeng-baeng, Kota Makassar dijual dengan harga murah, yakni Rp 30 ribu per kilogram," terang dia.
Daging busuk yang diamankan tersebut dipasarkan kepada penjual bakso dan penjual coto yang ada di Kota Makassar.
"Pengakuan tersangka inisial AP yang merupakan penjual daging busuk itu katakan, daging busuk tersebut dijual kepada penjual bakso dan penjual coto," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Dicky, tersangka APÂ mengaku telah melakoni bisnis haramnya itu selama lima tahun lebih. Adapun jenis daging busuk yang dijual AP dominan daging kerbau yang dipasok dari Kabupaten Toraja dan Toraja Utara, Sulsel.
"Kasus ini berhasil terbongkar setelah tim Indag Dit Reskrimsus mendapat laporan masyarakat. Tim kemudian menyamar menjadi pembeli dan mendapati betul daging yang dijual AP adalah daging busuk," ujarnya.
Dicky menambahkan, temuan ini telah dibuktikan melalui uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Daging yang dijual AP tingkat keasamannya (pH) mencapai 7,74. Sementara pH daging yang boleh dikonsumsi manusia yakni 5 sampai 6.
"Dari pasar Pa'baeng-baeng, tim mengamankan 174 kilogram daging busuk. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka AP. Di sana kembali ditemukan 300 kilogram daging busuk yang disimpan di dalam lima unit lemari pendingin, sehingga total yang diamankan 474 kilogram," jelas Dicky.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 2 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau pidana denda Rp 4 miliar serta Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 3 UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau pidana denda Rp 2 miliar.
"Tersangka masih sedang dalam proses pengembangan kita belum melakukan upaya penahanan. Kita ingin ungkap jaringannya," Dicky menandaskan.
Simak video terkait berikut ini: