Liputan6.com, Lhokseumawe - Tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk yang dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017).
Dikutip dari Antara, pelaksanaan uqubat (sanksi) cambuk usai salat Jumat tersebut, dilaksanakan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Berdasarkan salinan keputusan hakim, Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, terdakwa Muhajir dan Mazidah dihukum sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.
Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina.
Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, terdakwa Fakrorrazi warga Aceh Utara dihukum sebanyak 107 kali cambuk, karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Semestinya Fakhrorazzi dicambuk sebanyak 110 kali, tetapi hukuman cambuknya dikurangi tiga karena dipotong masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.
Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, ribuan masyarakat menyaksikannya. Sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan juga Satpol P dan WH Kota Lhokseumawe mengatur proses eksekusi cambuk tersebut.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan secara bergiliran. Yang mendapat giliran pertama adalah Muhajir. Pada hitungan cambuk ke 12, ia kesakitan hingga dihentikan sementara.
Hukumannya dilanjutkan lagi setelah diperiksa oleh dokter. Pada hitungan ke 45, kembali Muhajir menunduk menahan sakit. Ia baru melanjutkan lagi hingga hitungan 100.
Sedangkan giliran kedua, hukuman cambuk dijalani oleh Fakhrorazzi. Proses pencambukan terus dijalani oleh terdakwa hingga pada hitungan 77 kali, berhenti sebentar. Serta dilanjutkan kembali sampai hitungan 107 kali.
Sementara terhadap Mazidah, posisi terdakwa dilakukan dengan duduk. Dari hitungan 1 hingga 100 kali, Mazidah sanggup menjalani hukuman cambuk yang diayunkan oleh algojo.