Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, negara terlalu ikut campur dalam persoalan kesultanan atau kerajaan di Yogyakarta. Ia menilai, hal itu yang menjadi penyebab munculnya polemik dalam pasal Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
"UUÂ tidak perlu intervensi cara pengangkatan sultan, itu internal berdasarkan hukum adat ketatanegaraan, istimewanya Jogja siapa yang jadi sultan itulah yang jadi gubenur," ujarnya di Yogyakarta, Sabtu 9 September 2017.
Persoalan ini kembali mencuat setelah MK mengabulkan gugatan judicial review Pasal 18 Ayat 1 huruf M, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi putusan pengadilan di atasnya yang bisa mengubah.
Advertisement
Lembar putusan MK menyatakan, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sebab memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Sebagian kalangan menganggap pasal itu sangat kontroversial karena diskriminatif dan menyiratkan makna, hanya laki-laki yang bisa menjadi Gubernur DIY (ditunjukkan dengan riwayat istri).
Baca Juga
Pada 2016, sebelas orang yang berasal dari kalangan abdi dalem Keraton Yogyakarta, perangkat desa, pegiat anti-diskriminasi dan hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan mengajukan uji materi pasal itu ke MK.
Menurut Yusril, keraton memiliki mekanisme penyelesaian masalahnya sendiri, termasuk pengangkatan sultan. Apabila musyawarah kerajaan memutuskan, sultan bisa dijabat oleh perempuan maka hal itu yang dijadikan acuan. Yogyakarta dan kesultanan lain di Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa, sehingga tidak perlu diintervensi terlalu jauh.
Ia mengaku beberapa kali dimintai pendapat soal pembahasan UUK. Solusi yang disampaikannya kala itu, Sultan di Yogyakarta secara otomatis menjadi Gubenur DIY.
"Persoalannya bagaimana kalau pasal dalam UU yang terlalu mencampuri urusan internal kesultanan dihilangkan saja, walaupun saya tidak terlalu yakin negara mau melakukan itu," kata Yusril.
Saksikan video menarik berikut ini!