Sukses

Petugas Medis Lalai yang Picu Kematian Bayi Hanya Dihukum Ringan

Mereka dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis di puskesmas tersebut. Namun, sanksi yang dijatuhkan cukup ringan.

Liputan6.com, Kupang - Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Kepala Puskesmas Baun, Kabupaten Kupang, NTT, Melton Pairikas, serta dua bidan, Paula Ferik dan Rahmatul Fitri. Mereka dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis di puskesmas tersebut. Namun, sanksi yang dijatuhkan cukup ringan, yakni teguran.

"Sanksinya masih ringan, berupa pembinaan agar ke depannya tidak mengabaikan tugas yang telah diberikan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amaheka, kepada Liputan6.com, Selasa, 12 September 2017.

Sebagai tenaga medis, mereka seharusnya mampu melaksanakan tugas dalam keadaan apa pun. Apalagi, Puskesmas Baun merupakan salah satu puskesmas yang menjadi target akreditasi.

"Akreditasi tergantung komitmen dan kinerja dari Kepala Puskemas dan semua staf yang ada di dalamnya. Dengan kejadian ini, status akreditasi harus ditinjau ulang," ujar Robert.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mengutus tim ke puskesmas tersebut guna mencari tahu akar persoalan sebenarnya.

Sesuai informasi di lapangan, sebelumnya pihak puskesmas sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. "Hasil pemeriksaannya ditemukan tanda-tanda gawat janin, sehingga dirujuk ke rumah sakit. Namun, anjuran tersebut tidak dihiraukan pasien," ujar Robert.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Kronologi Melahirkan Tanpa Bidan

3 dari 3 halaman

Kronologi Melahirkan Tanpa Bidan

Sebelumnya, seorang ibu mengalami pendarahan hebat saat melahirkan di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 7 September 2017. Usai melahirkan, bayinya pun langsung meninggal dunia. Ironisnya, tidak ada tenaga medis yang membantu proses kelahiran.

"Kami ke puskesmas sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu, 6 September 2017. Sampai di sini, tidak ada tenaga medis yang dinas. Saya mencoba hubungi pihak puskesmas, tetapi tidak ada satu pun tenaga medis yang hadir untuk memberikan pertolongan," ujar suami korban, Linus Kato, kepada Liputan6.com, Kamis, 7 September 2017.

Menurut Linus, istrinya mengandung dalam kondisi normal. Namun karena tidak ada pertolongan dari tenaga medis saat melahirkan, bayinya tidak bisa diselamatkan.

"Saya coba hubungi tenaga medis lagi, tapi tidak ada satu orang tenaga medis yang hadir memberikan pertolongan. Karena panik, saya menghubungi seorang bidan yang berada di Desa Niukbaun untuk memberikan pertolongan, tapi sia-sia," kata Linus.

Pihak keluarga, Frengky Kase, mengaku kecewa dengan pihak puskesmas dan akan menempuh langkah hukum.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran tenaga medis lain," tegas Frengky.

Kepala Puskesmas Baun, Melton Pairikas, mengatakan petugas medis yang mempunyai jadwal piket saat malam kejadian harus bertanggung jawab.

"Yang piket malam itu ada dua orang, yakni Rahmatul Fitri dan Paula Ferik, ternyata tidak masuk. Mereka lalai dan mereka harus bertanggung jawab," kata Pairikas kepada Liputan6.com, Kamis, 7 September 2017.

Sejak Senin, 4 September 2017 seorang bidan di Desa Niukbaun telah mendiagnosis kehamilan ibu tersebut. Hasil diagnosis ternyata bayi dalam kandungan bermasalah.

"Karena bermasalah kami disarankan merujuk ke Puskesmas Baun. Hasil diagnosis katanya denyut jantung bayi tidak terdengar saat pemeriksaan tanggal 4 September 2017. Untuk itu dibuat rujukan ke puskesmas," Pairikas menjelaskan.

Setelah dirujuk ke puskesmas, pihaknya telah menyarankan untuk memeriksakan ke dokter anak di Kota Kupang, tapi hal ini tidak dilakukan pihak keluarga dengan alasan suami sedang sakit. Pairikas juga meminta maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian yang dilakukan oleh bawahannya.