Liputan6.com, Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tujuh terduga pembunuh dengan korban Sugeng Raharjo (35), warga Kelurahan Klidang Lor, Kabupaten Batang, yang dibuang di kebun karet di Desa Selosabrang, Bejen, Temanggung.
Kapolres Temanggung, AKBP Mahesa Soegriwo menyebutkan, para pembunuh tersebut, yakni Dewi, warga Batang, kemudian enam pelaku lainnya warga Boja, Kabupaten Kendal terdiri atas Wisnu, Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto, dan Didit.
"Otak pembunuhan sementara Dewi dan Wisnu. Bahkan, Dewi menjual barang senilai Rp 4,5 juta untuk membayar para pelaku. Ada yang dapat Rp 600 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 150 ribu sesuai perannya masing-masing," kata Mahesa di Temanggung, Rabu, 13 September 2017, dilansir Antara.
Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi memperoleh identitas korban bernama Sugeng Raharjo pada Sabtu, 9 September 2017. Penyelidikan kemudian mengembang ke sekitar 10 saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami dapat menemukan kancing baju korban di Rumah Makan Durenjati, Kaliwungu, Kendal. Barang bukti tersebut cukup sebagai petunjuk mengungkap kasus ini, di samping menggunakan TI dan berkoordinasi dengan jajaran Polda Jateng," tuturnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi, lanjut dia, tim lalu bergerak mengamankan terduga pelaku pada Selasa malam, 12 September 2017. Berdasarkan keterangan beberapa pelaku, motif pembunuhan ini adalah adanya utang. Korban pembunuhan yang aslinya bekerja serabutan mengaku sebagai paranormal kepada salah satu otak pembunuhan.
"Dewi menderita sakit perut kemudian diobati korban dan habis hampir Rp 150 juta, tetapi penyakitnya tidak kunjung sembuh," ucapnya.
"Para terduga pelaku ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami bagi tugas di Batang amankan Dewi dan tim lain menangkap enam pelaku di Boja Kendal," ia menambahkan.
Ia mengatakan pula, penganiayaan terhadap korban masih didalami. Sementara, ada saksi yang melihat korban dipukuli di Rumah Makan Durenjati. Korban meninggal diduga karena dijerat dengan tali warna biru. Selain itu, ada bekas tusukan gunting di bagian leher.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sebelumnya, mereka sudah mempersiapkan peralatan seperti tali, gunting, dan karung," katanya.
Barang bukti yang disita polisi, yakni sebuah mobil Xenia warna putih dan Yamaha Mio.
Saksikan video pilihan berikut ini: