Liputan6.com, Tabalong - Aparat Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang yang diduga sebagai penyalah guna dan juga pengedar obat terlarang jenis Carnophen di kota setempat. Barang bukti yang disita dari pelaku totalnya 87 butir obat Carnophen.
"Tiga pelaku yang ditangkap atas nama Puji Rahardjo alias Puji, Ariandi alias Ari, dan Muhammad Aji Bintoro pada Selasa (12 September 2017)," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu, 13 September 2017, dilansir Antara.
Awalnya, Wildan menuturkan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dalam kondisi mabuk di Hutan Kota, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga
Advertisement
Polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar lalu mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Puji. Saat digeledah, polisi menemukan 22 butir obat Carnophen. Puji mengaku sudah mengonsumsi delapan butir obat daftar G ilegal tersebut.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku membeli dari Ariandi. Petugas langsung menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 65 obat Carnophen.
Hasil keterangan Ari, obat didapat dari Aji Bintoro yang langsung juga diciduk di sebuah tempat penyewaan Playstation di Jalan IR PHM Noor Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
"Para pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM," kata alumnus Akpol 2002 itu.
Saksikan video pilihan berikut ini: