Sukses

Nasib Berbeda 3 Budak Sabu di Medan hingga Padang

Ancaman penjara hingga hukuman mati di depan mata, tapi para budak sabu tak mempedulikannya hingga ancaman itu nyata terwujud.

Liputan6.com, Medan - Hukuman berat kembali menjerat pelaku narkoba. Kali ini giliran Irwantoni, warga Bengkalis, Riau, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, karena terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram.

Hukuman mati yang dijatuhi kepada pria 38 tahun tersebut dibacakan oleh Saryana selaku Ketua Majelis Hakim PN Medan, Jalan Kejaksaan, Rabu, 13 September 2017.

"Mengadili terdakwa Irwantoni, telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat tentang jual beli narkotika yang beratnya lebih dari lima gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan," ucap Saryana.

Mendengar putusan hakim tersebut, Irwantoni akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. "Banding yang mulia," ucapnya.

Dalam kasus ini, Irwantoni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pembelaan sebelumnya, Irwantoni tidak mengakui 270 kg sabu sebagai barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku telah dijebak Ayau, terdakwa lain yang sudah divonis mati majelis hakim.

Dalam perkara pengiriman 270 kilogram sabu ini, empat terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati. Keempatnya adalah Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.

Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di PN Medan, pada Rabu, 22 Juni 2016, lalu. Saat itu, Irwantoni masih buron.

Kasus penyelundupan dan pengiriman 270 kg sabu itu berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky yang hingga kini masih buron di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015.

Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu yang akan masuk. Pengiriman sabu itu akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Tembak Mati Bandar Narkoba

Personel Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menembak mati seorang tersangka bandar narkoba berinisial JS (21) karena melawan petugas. Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, tersangka disergap petugas di Jalan Sudirman, tepatnya kawasan Kilometer (Km) 7 daerah setempat.

"Saat disergap, tersangka melawan dan coba merebut senjata petugas serta tidak mengindahkan tembakan peringatan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan tersangka tertembak pada bagian kepala," ujar Kapolres, ketika menggelar jumpa pers di RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, di Tanjungbalai, Rabu, 13 September 2017, dilansir Antara.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, tersangka merupakan target operasi polisi dan sudah lama dipantau gerak-geriknya sebagai anggota sindikat pengedar narkoba internasional. Berdasarkan informasi awal, tersangka akan menjemput narkoba tersebut ke Dumai, Provinsi Riau.

Sebelum tertembak pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB di depan salah satu hotel di kawasan Km 7 itu, sejak Senin, 11 September 2017, petugas sempat membuntuti tersangka hingga ke Dumai untuk memastikan informasi yang diperoleh.

"Saat penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat tiga kilogram yang disimpan dalam sebuah ransel warna hitam," ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan.

Jasad tersangka hingga kini masih berada di kamar jenazah RSUD Dr Tengku Mansyur, dan akan diserahkan kepada keluarganya. Sesuai catatan, tersangka JS merupakan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

3 dari 3 halaman

Vonis Penjara Kurir Sabu

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Budi Legimin (32), kurir sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sihol Boang di Padang, Rabu, 13 September 2017, dilansir Antara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar, subsider enam bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Suroto, yang pada sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program negara dalam pemberantasan narkoba. Dari amar putusan hakim diketahui perbuatan yang menjerat terdakwa ke kursi pesakitan itu berawal pada 6 Maret 2017.

Budi tertangkap saat berada di depan Apotik Sari, Jalan MH Tamrin, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Saat itu, ia hendak menyerahkan sabu seberat 391,19 kepada seseorang. Barang haram tersebut diakui terdakwa milik rekannya bernama Zulkifli.

Ketika berhasil mengantarkan barang haram, Budi akan menerima upah dari Zulkifli. Namun, kurir sabu itu ditangkap polisi sebelum barang tersebut sampai pemesan yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.