Liputan6.com, Kendari - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sultra telah menahan lima orang tersangka pengedar obat PCC di Kendari.
Hal ini terkait kasus puluhan anak yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Kendari. Mereka hilang kesadaran setelah meminum obat yang mengandung zat berbahaya.
Menurut Humas BNNP Sultra Adi Sak-Ray, kelima tersangka itu adalah perempuan. "Sudah ada lima orang tersangka yang diamankan atas kerja sama dengan Polda. Kelimanya berjenis kelamin perempuan," kata dia kepala Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Adi, para tersangka mengedarkan obat terlarang tersebut melalui jaringan ke komunitas anak-anak muda. Seperti diketahui, dominasi pemakai obat ini adalah kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Jadi obat ini disampaikan dari mulut ke mulut di komunitas mereka (korban). Dari teman-temannya dikatakan obat ini bisa bikin fly, tenang. Tersangka awalnya mengedarkan obat secara gratis. Lalu setelah pembelian pertama, baru dijual berbayar," ujar Adi.
Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan pihak Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com, sekitar pukul 02.00 Wita, polisi telah menangkap seorang tersangka perempuan inisial, ST (39), seorang ibu rumah tangga penjual obat jenis PCC di Jalan Kemuning, Kelurahan Watu Watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari.
Dari tangan ST diperoleh barang bukti sebanyak 2.631 butir obat PCC, plastik klip 2.800 bungkus, uang Rp 735 ribu, dan delapan toples putih bekas tempat obat.
Â
Â
Â