Sukses

Terjerat Korupsi, Kalapas Muaratebo Berubah Status Jadi Tahanan

Tiga anak buah Kalapas Muaratebo juga ikut tersangkut kasus korupsi dan menyusul bosnya ke tahanan.

Liputan6.com, Jambi - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muaratebo, Kabupaten Tebo, Jambi, Rizal Permana Z dikabarkan ditahan jaksa usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara.

Menurut Bambang, Kalapas Muaratebo tersebut ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat. Rizal Permana Z ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pembinaan narapidana saat dirinya menjabat sebagai Kalapas Terbuka Klas II B Pasaman pada 2013.

"Kami ikuti proses hukum yang ada. Kemenkumham saat ini akan menunjuk pelaksana tugas, untuk mengisi posisi Kalapas Tebo sementara," ujar Bambang Palasara saat dihubungi Kamis, 14 September 2017.

Selain itu, kata dia, Kemenkumham Jambi selanjutnya akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya selaku Kalapas.

Selain Rizal, ia mengatakan dua bawahannya juga ikut ditahan jaksa. Mereka adalah Yunaidi dan Deni Adri. Bambang mengaku sudah menerima surat resmi dari Kejari Pasbar atas penahanan tiga pegawai Kemenkumham tersebut.

"Agar kegiatan di Lapas Muaratebo berjalan dengan baik dan tidak terganggu, maka akan segera ditunjuk pelaksana tugas Kalapas," ucap Bambang.

Lapas Muaratebo di Kabupaten Tebo berjarak kurang lebih empat jam perjalanan darat dari Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi. Lapas ini berlokasi di jalur lintas Sumatera Jambi arah Padang, Sumatera Barat.

Saksikan video pilihan berikut ini: