Liputan6.com, Kebumen - Meski kekebasan berpendapat dilindungi undang-undang, pengguna media sosial harus bijak ketika mengunggah pernyataan di media sosial. Kasus terbaru menimpa seorang remaja berinisial (16) di Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang mesti berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dalam unggahannya di sebuah grup lini massa, PS berani menantang polisi. Dengan unggahan yang konfrontatif dan memprovokasi, PS menantang polisi yang berani merazia balapan liar dengan mengikatnya ke pohon pisang.
"Liaran ora ana mundure.. polisie cekel taleni nang wit gedang baen nggo lemon," itu lah kalimat yang diunggah PS, 3 September 2017 lalu. Jika diartikan, kurang lebih artinya adalah, "Balapan liar tidak ada mundurnya, polisinya diikat di pohon pisang saja untuk dijadikan pupuk."
Unggahan itu menjadi viral. Rupanya, tim siber Polres Kebumen juga mengintai akun ‘Oloy Cilik Bms JR’, yang diketahui merupakan milik PS. PS diketahui merupakan penggemar balap liar di beberapa wilayah Kebumen.
Baca Juga
Advertisement
Lantaran dikhawatirkan berpengaruh buruk terhadap generasi seusianya, remaja yang masih duduk di kelas 2 sebuah SMK di Karanganyar itu dijemput Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Cyber Polres Kebumen, dan Polsek Karanganyar di sekolahnya. Sebelum itu, polisi juga telah meminta ijin dan mengajak serta orang tua PS di Jatiluhur Kecamatan Karanganyar.
"Benar, pemilik akun itu adalah Prasongko. Kita sudah ketemu, dia juga sudah minta maaf dan mengakui bahwa perbuatannya salah," ucap Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 September 2017.
Di depan polisi, kegagahan penggemar balap liar ini sontak luruh. Didampingi ibunya, ia terisak-isak saat dimintai keterangan di Polsek Karanganyar. PS mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat unggahan yang tak elok itu.
Atas sepengetahuan ibu dan gurunya, PS juga membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi, serta permintaan maaf kepada polisi. "Motifnya hanya iseng. Dan itu, sangat tidak tepat sekali," ucap Willy.
"Tentunya dengan meminta ijin terlebih dahulu dari pihak sekolah. Dia diamankan oleh tim Cyber Polres Kebumen dan Polsek Karanganyar," ucap AKP Willy.
Ia berpesan kepada seluruh pengguna media sosial, terutama generasi muda, supaya lebih bijak. "Jangan sampai memicu permusuhan, menyinggung perasaan ataupun melecehkan seseorang dan golongan melalui postingan di medsos karena sekarang ada undang undang yang mengaturnya," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini: