Liputan6.com, Denpasar - Status Waspada untuk Gunung Agung yang terletak di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Menurut dia, berdasarkan hasil analisis visual dan instrumental serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya, maka status Gunung Agung dinaikkan dari Normal menjadi Waspada.
"Peningkatan status itu terhitung mulai hari ini, Kamis, 14 September 2017 pukul 14.00 Wita," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis malam, 14 September 2017.
Berdasarkan data dari hasil analisis visual dan instrumental, aktivitas Gunung Agung menunjukkan aktivitas peningkatan kegempaan. Aktivitas tersebut menunjukkan indikasi vulkanik Gunung Agung saat ini dalam keadaan tidak stabil. Dengan demkian, probabilitas untuk terjadi letusan menjadi meningkat, meskipun kejadiannya tidak dapat dipastikan.
Baca Juga
Ia pun mengimbau, warga di sekitar gunung berketinggian 3.031 meter dari permukaan laut (mdpl) itu tidak menggelar aktivitas di sekitar gunung. Selain itu, wisatawan juga diminta untuk tidak mendaki dan berkemah di areal kawah gunung dan seluruh areal dalam radius tiga kilometer dari kawah puncak atau pada elevasi 1.500 meter dari permukaan laut.
"Masyarakat tetap tenang, tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah karena gas beracun," ujar dia.
Dewa Made menambahkan, BNPB informasi apa pun akan selalu kami update, jangan percaya dengan informasi yang tidak resmi. Peningkatannya masih dalam taraf waspada, tetapi masyarakat juga harus waspada," ucapnya.
Kendati begitu Indra mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh dengan isi yang berkembang yang tidak jelas sumbernya terkait status Waspada Gunung Agung.
Advertisement
Saksikan video pilihan berikut ini:
Aktivitas Vulkanik Meningkat
Sebelumnya, status Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, dinaikkan dari Level I (Normal) ke level II (Waspada). Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Agung terhitung mulai Kamis sore tadi sekitar pukul 14.00 Wita.
"Adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Agung berdasarkan analisis data visual, instrumental, dan mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya," ucap Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 14 September 2017.
Terkait dengan kenaikan tersebut, menurut Sutopo, Badan Geologi telah memberitahukan kepala daerah dan instansi lain. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi antara lain masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung agar tidak beraktivitas di dalam area kawah dan seluruh area di dalam radius tiga kilometer dari kawah gunung, atau pada elevasi 1.500 meter dari permukaan laut (mdpl).
Sejauh ini, imbuh dia, BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten Karangasem terkait peningkatan status Waspada Gunung Agung. Sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat agar mematuhi rekomendasi.
"Rencana kontinjensi akan segera disusun untuk merencanakan segala kemungkinan jika adanya peningkatan status gunung api lebih lanjut," ujar Sutopo.
Adapun Pos Pengamatan Gunung Agung yang berlokasi di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, merekam tujuh kali gempa Vulkanik Dalam (VA) dengan amplitudo 2-6 mm, lama gempa 12-23 detik.
Selain itu, tercatat empat kali gempa Vulkanik Dangkal (VB) dengan amplitudo 3-6 mm dan lama gempa 7-13 detik. "Satu kali gempa Tektonik Lokal (TL) dengan amplitudo 6 mm, S-P 4.8 detik dan lama gempa 37 detik pada Rabu (13 September 2017)," Sutopo menambahkan.
Sejauh ini, menurut dia, petugas Pos Pengamatan Gunung Agung mengamati belum adanya perubahan signifikan tinggi dan tebal asap dari kawah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Adapun Badan Geologi melaporkan bahwa berdasarkan informasi dari pendaki Gunung Agung, pada 13 September lalu, terlihat embusan solfatara dari dasar kawah yang sebelumnya tidak pernah terlihat sampai periksaan terakhir pada April 2017.
Advertisement