Liputan6.com, Jambi - Heboh peredaran obat PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) tak hanya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sejumlah aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi ikut sibuk menggeledah atau merazia sejumlah apotek.
Dihubungi di Jambi, Jumat, 15 September 2017, Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna membenarkan langkah razia tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan Polda Jambi. Razia untuk mencari apakah obat (PCC) ini beredar juga di Jambi atau tidak," ujar Ujang.
Advertisement
Menurut Ujang, dari hasil uji lab diketahui, obat PCC positif mengandung karisoprodol yang masuk golongan obat keras. Razia dilakukan tidak hanya untuk mencari keberadaan obat PCC. Namun, juga untuk mencari apabila ada obat atau produk lain yang masuk golongan obat keras.
Dari razia tersebut, Ujang mengaku tidak menemukan obat PCC. Namun, pihaknya mendapati sejumlah obat mencurigakan yang diketahui sudah dikemas ulang tanpa label. "Itu sudah kami sita," ucap Ujang.
Baca Juga
Ujang juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif untuk menghindari penyalahgunaan obat keras atau obat ilegal. Masyarakat diminta cepat melapor ke aparat berwajib apabila mendapati atau melihat obat yang mencurigakan.
BPOM bersama aparat Polda, BNN, dan instansi terkait lainnya sepakat untuk melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat.
Heboh obat PCC bermula saat puluhan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang umumnya adalah para remaja tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pengecekan diketahui, para korban mengalami gejala kejang-kejang hingga halusinasi yang diakibatkan obat PCC.Â
Melalui pernyataan resminya, BPOM menyatakan, tablet bertuliskan PCC yang dikonsumsi warga di Kendari positif mengandung karisoprodol.
Sebelumnya, karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2013. Menurut BPOM, karisoprodol biasa disalahgunakan sebagai obat menambah rasa percaya diri dan penambah stamina. Bahkan digunakan oleh sebagian pekerja seks komersial (PSK) sebagai obat kuat.