Sukses

Kisah Tukang Ojek Korban Pembunuhan Pria Tak Bermodal

Pria yang ingin memiliki sepeda motor milik tukang ojek dengan jalan pintas itu terancam hukuman mati.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang tukang ojek asal Pekanbaru bernasib tragis. Ia dibunuh penumpang yang menyewa jasanya untuk diantarkan dari Pekanbaru menuju daerah perbatasan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Jasadnya kemudian dibuang ke dalam parit perkebunan sawit di Jalan Poros, Simpang Perak Jaya, Kerinci Kanan, pekan lalu. Tubuhnya baru ditemukan warga pada Sabtu, 9 September 2017, tanpa identitas melekat di tubuhnya. Karena itu, polisi menamainya Mr. X.

Satreskrim Polres Siak yang menangani kasus itu terus mencari informasi dan menyebarkan informasi tentang Mr. X. Pencarian itu membuahkan hasil setelah beberapa hari kemudian, ada keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke kantor polisi di Pekanbaru. Pihak kepolisian lantas mencocokkan ciri-ciri korban dan pakaian yang dikenakannya.

Informasi dari keluarga korban cocok dengan mayat yang ditemukan di Kerinci Kanan. Dari situ terungkap korban bernama Mukhlis (55), warga Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dilansir Antara, Kapolres Siak AKBP Restika P. Nainggolan melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Herman Pelani menerangkan, saat ditemukan tukang ojek itu menggunakan celana jeans warna hitam, baju kemeja biru bergaris putih, dan jaket hitam yang bertuliskan Kawasaki dengan ikat pinggang warna cokelat.

Pada leher korban ditemukan luka tusukan, sementara kaki serta tangan dalam keadaan terikat tali rafia warna hitam. Dari hasil autopsi ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kanan, kulit leher bagian dalam, dan iga ke delapan dan ke sembilan sebelah kanan akibat pukulan benda tumpul.

Penyelidikan kasus mengarahkan sosok pembunuhnya pada Yohanes Simbolon. Pria itu nekat menjerat leher Mukhlis dengan tali rafia yang sudah disiapkan.

"Korban kemudian ditemukan tiga pemancing karena mencium bau tak sedap. Tangan dan kaki korban terikat tali rafia ketika ditemukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (18/9/2017) pagi.

Guntur menerangkan, sepekan lebih menyelidiki kasus, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menemukan titik terang setelah mendapat laporan ada sepeda motor Honda Beat milik korban terlihat di Kabupaten Pelalawan.

Mendapat informasi ini, petugas bergerak ke Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada 16 September 2017. Petugas mengumpulkan ciri-ciri pembawa sepeda motor milik korban.

"Akhirnya petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor korban dan mengikutinya. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," kata Guntur.

‎Kepada petugas, Yohanes mengakui telah membunuh tukang ojek tersebut. Saat berangkat ke Pekanbaru, ia sudah membawa sejumlah peralatan untuk mendukung niatnya mencuri sepeda motor.

Berada di jalanan sepi, Yohanes mengeluarkan tali yang dibawanya dan menjerat leher korban. Setelah tewas, kaki dan tangan korban diikat dan dibuangnya ke dalam parit bersemak-semak.

"Pengakuannya lagi karena ingin punya sepeda motor," kata Guntur.

Atas perbuatannya ini, pelaku disebut Guntur bisa terkena hukuman mati karena merencanakan pembunuhan terhadap tukang ojek. Guntur menyebut Yohanes kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.‎