Liputan6.com, Brebes - Nasib apes menimpa dua penjambret di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka babak belur dihajar belasan warga saat tertangkap basah usai menjambret kalung emas milik seorang emak-emak penjual bensin eceran, Selasa (19/9/2017) pagi.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com di lokasi kejadian, amuk massa terhadap dua penjambret dilakukan karena warga setempat beberapa kali menjadi korban jambret dengan sasaran ibu-ibu yang berbelanja di pasar saat pagi-pagi usai salat subuh.
Kedua penjambret, yakni Edi Susanto (40) dan Wawan (30). Mereka warga Desa Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes.
Advertisement
Mereka dihajar oleh sejumlah warga saat kepergok menjambret di kompleks Pasar Lembahrawa, Brebes, pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Tak hanya itu, massa yang marah juga membakar sebuah sepeda motor Honda Beat bewarna hitam yang digunakan pelaku penjambretan.
Beruntung, kedua pelaku yang babak belur berhasil diselamatkan polisi dari amukan warga.
Karena mengalami luka-luka cukup parah di bagian kepala, kedua pelaku jambret sempat dilarikan ke IGD RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban penjambretan Rasben (44), mengaku bahwa kejadian bermula saat dirinya didatangi seorang pelaku untuk membeli bensin eceran. "Awalnya saya menolak ngelayani beli bensin, karena masih terlalu pagi. Tapi karena memaksa ya sudah saya layani beli bensin," ucap Rasben.
Baca Juga
Usai membeli bensin, pelaku malah menarik kalung emas yang dipakai korban. Bahkan, Rasban sempat berduel dengan penjambret saat berusaha menarik kalung emasnya. Dua penjambret itu pun kewalahan. Tak lama, belasan warga berdatangan untuk membantu Mak Rasban.
"Setelah beli bensin, seorang pelaku malah narik kaus dan mau ambil kalung saya. Tapi, saya saat itu langsung teriak dan berusaha lawan untuk menangkapnya. Warga pun akhirnya bantu tangkap mereka (pelaku)," kata dia.
Usai menjalani perawatan medis di IGD RSUD Brebes, kedua pelaku kemudian dibawa polisi ke Mapolres Brebes.
Seorang pelaku bernama Edi Susanto, berdasarkan catatan Kepolisian Resor Brebes, adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan penjambretan. Ia baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu usai menjalani hukuman penjara atas kasus penjambretan.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengatakan, kasus penjambretan tersebut hingga kini masih diselidiki lebih lanjut. "Korban satu orang, dengan dua pelaku yang sudah kita amankan," ucap Arwansa.
Tersangka diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Penyidik akan melampirkan putusan pengadilan dalam persidangan nanti agar menjadi pertimbangan pemberat saat hakim memutuskan nanti.
Sebab, sebelumnya seorang pelaku di antaranya dalam kasus yang sama. Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut atas dugaan keterlibatan tersangka dengan kasus kriminal lainnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: