Liputan6.com, Serang - Obat dan kosmetik ilegal masih beredar di pasaran, salah satunya di wilayah Serang, Banten. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten berhasil mengamankan dan memusnahkan produk obat dan makanan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 11,86 miliar.
"Produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan BPOM di Serang sejak pertengahan 2016 hingga Juni 2017," kata Nurma, Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM RI, di Kota Serang, Rabu (20/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Setidaknya, 3.129 obat dan kosmetik ilegal tanpa izin edar dimusnahkan BPOM menggunakan mesin incinerator di wilayah Tangerang.
"Produk yang dimusnahkan kali ini masih didominasi oleh produk obat tradisional ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta produk kosmetik ilegal," terangnya.
Sedangkan, pembuat dan pengedar obat serta kosmetik ilegal telah dijerat oleh UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Mengenakan sanksi pidana kepada pelaku dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun," Nurma menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: