Sukses

Gadaikan Mobil Kantor, Sopir Habiskan Uang untuk Mabuk-mabukan

Seorang sopir freelance harus mendekam di penjara karena menggadaikan mobil kantor tanpa izin. Begini modusnya.

Liputan6.com, Kuta - Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta. Kali ini, seorang sopir freelance (pekerja lepas) nekat mencuri mobil di tempatnya bekerja. Dia menggunakan uang hasil curian itu untuk menenggak minuman keras di kafe.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menyebutkan tersangka pencurian bernama Putu Surya Karuniawan yang merupakan pelaku utama. Sumara menceritakan, pada Kamis, 14 September 2017, sekitar pukul 07.00 Wita, pemilik gudang mobil bernama Made Hendra Sudiantara ditelepon sopirnya yang bernama Yusuf. Dia bertanya kepada majikannya mengenai mobil mana yang akan digunakan.

"Korban bernama Made Hendra Sudiantara bilang pakai mobil dengan pelat nomor DK 9009 OQ," kata Kapolsek di Kuta, Kamis (21/9/2017).

Namun, begitu dicek ke gudang, mobil yang dimaksud tidak ada di tempat. Yusuf kemudian bertanya kepada Jhon, penjaga gudang, mengenai mobil tersebut. Jhon menyebut jika yang terakhir kali mengembalikan kunci mobil adalah si sopir freelance, Putu Surya Karuniawan.

Saat dihubungi, Surya mengaku tak membawa mobil tersebut. Merasa curiga, Made Hendra Sudiantara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. "Kami langsung turun ke lokasi, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV. Dari CCTV terlihat jika pelaku yang membawa mobil tersebut," ujar Kapolsek.

Seorang sopir freelance nekat mencuri mobil di tempatnya bekerja. Uang hasil curian itu digunakan untuk menenggak minuman keras di kafe. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Selanjutnya, tim turun untuk memburu Surya ke rumahnya di Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Namun, tersangka tak ada di tempat. Rupanya, dia sedang asyik menenggak minuman keras di salah satu kafe di Buleleng.

Menurut Kapolsek, dari keterangan tersangka, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 50 juta. Surya dibantu oleh rekannya bernama Putu Karmayasa, Dumek, dan Eka. "Eka ini mengajak pelaku bertemu I Putu Budiarta. Di sanalah digadaikan mobil itu," katanya.

Surya kemudian membagi-bagikan uang hasil menggadaikan mobil itu. Pelaku mengambil uang Rp 38 juta, sementara Eka memperoleh Rp 12 juta.

"Dari keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk membayar utang dan membeli motor KLX. Putu Karmayasa diberi uang Rp 2,5 juta sebagai perantara. Selanjutnya, pelaku pergi ke kafe untuk minum-minum dengan motor barunya," tutur Kapolsek.

Saat ditangkap, pencuri itu tak bisa berkutik. Ia mengakui semua perbuatannya. Namun, Eka sampai saat ini masih buron. Tersangka Putu Karmayasa kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e juncto Pasal 55/56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka Putu Budiarta dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Simak video pilihan berikut: