Liputan6.com, Probolinggo - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, berhasil menciduk Ashari (33), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka ditangkap karena mencuri kotak amal di 11 masjid yang berada di Kabupaten Probolinggo sejak awal 2017 lalu.
Bapak satu anak ini mengaku nekat mencuri kotak amal belasan masjid itu karena sumpek sering bertengkar dengan sang istri. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, penghasilannya sebagai petani sudah mencukupi.
Aksi pertama hingga kesepuluh berhasil dia lakukan di masjid Kecamatan Paiton dan Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dari tiap kotak amal yang dicuri, dia berhasil menggondol uang mulai dari Rp 80 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 700.000. Ironisnya, uang hasil curian itu dia gunakan ke tempat lokalisasi dan hiburan malam.
Advertisement
Baca Juga
"Saat saya bertengkar dengan istri, saya langsung minggat lalu singgah di masjid. Saya stres mikir keluarga, saat itulah muncul dalam pikiran saya untuk mencuri kotak amal masjid," ucap Ashari saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Jumat siang, 22 September 2017.
"Hasil curian itu saya habiskan ke warung, main perempuan, dan booking PSK, lalu buat minum minuman keras di kafe. Soalnya, di rumah sumpek bertengkar terus dengan istri," kata dia.
Ashari juga mengungkapkan cara dia beraksi. Dia membawa kotak amal ke tempat sepi, lalu merusak gembok. Bila gemboknya sulit dibuka, paku yang mengikat rumah gembok dia rusak memakai obeng.
Aksi Ashari mencuri kotak amal berakhir saat dia beraksi di masjid ke-11, yakni di sebuah masjid yang berada di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dia tepergok warga dan sempat diamuk massa, sebelum akhirnya diamankan polisi ke Mapolres Probolinggo.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo menuturkan, dari 11 masjid yang berbeda, uang kotak amal yang dicuri Ashari mencapai Rp 10.670.000. Tersangka juga mengakui perbuatannya, termasuk berfoya-foya dengan uang amal masjid.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolres Arman.
Saksikan video pilihan berikut ini: