Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah akun Facebook atas nama Tan Shiuping membuat heboh warganet di Provinsi Riau karena memposting foto seekor Dugong atau ikan duyung. Mamalia dengan nama ilmiah Dugong Dugon itu sudah tak bernyawa dan terlihat dipotong-potong beberapa nelayan untuk dibagikan ke masyarakat sekitar.
Sejak diposting pada Kamis 28 September 2017, warganet bereaksi keras. Hanya saja kemudian, akun tersebut menghapus postingan sadisnya itu karena komentar negatif dan kecaman membanjir.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau begitu melihat postingan ini mengaku sangat prihatin. Hewan langka dan dilindungi ini, meskipun ditemukan mati, BBKSDA menyebut tak layak diperlakukan seperti demikian.
Advertisement
Baca Juga
Disebut Dugong, Jane Shalimar Resmi Polisikan Vanessa Angel
- Lihat Dugong Disiksa, Netizen Minta Tolong ke Susi Pudjiastuti
Aksi Lucu 2 Pesut Sungai Mahakam Berterima Kasih Usai Ditolong
"Kami sangat prihatin, atas kejadian ini BBKSDA akan melakukan sosialisasi kepada nelayan yang memotongnya," kata Kepala Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu 1 Oktober 2017.
Informasi dihimpun BBKSDA, hewan yang disebut masih punya kekerabatan dengan gajah itu ditemukan terdampar di Perairan Kuala Simpur, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 26 September 2017.
Kabarnya, hewan itu kemudian ditarik beberapa orang nelayan ke sebuah dermaga di perairan dimaksud. Setelah diangkat, seorang nelayan mengambil pisau dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
Informasi yang diperoleh Dian dari Penyuluh Perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir, hewan itu ketika ditemukan memang sudah mati. Mamalia air bongsor itu kemudian ditarik nelayan yang akan melaut.
"Beberapa nelayan dari Pulau Tengah, Rupat Utara, menariknya ke tepi memakai perahu. Setelah dipotong-potong, kemudian dibagikan kepada warga," kata Dian berdasarkan informasi dari Abdul Kadir.
Dian menegaskan, hewan bernama latin Dugong Dugon ini tergolong terancam punah dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengaweyan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Habitat hidupnya berasosiasi dengan Lamun (seagrass) yang mana di daerah Rupat Utara terdapat sebaran lamun," terang Dian.
Kepada nelayan dan warga sekitar, Dian berharap tidak menangkap hewan ini karena keberadaanya sudah terancam punah. Jikapun ditemukan mati, Dian berharap hewan ini tidak dimakan ataupun dipotong-potong untuk kebutuhan lain.
"Mari kita sama sama selamatkan Dugongyang menjadi salah satu dari ribuan kekayaan alam Indonesia untuk kebanggaan kita dan anak cucu kita," kata Dian.
Saksikan video pilihan di bawah ini: