Liputan6.com, Garut - Sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang farmasi, baik apotek, maupun pengusaha jamu, melakukan deklarasi penolakan peredaran obat ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Garut, Agus Hilman mengatakan, deklarasi ini sebagai upaya pencegahan sekaligus bentuk kesadaran bagi pelaku usaha farmasi terhadap bahaya yang ditimbulkan dari peredaran obat ilegal.
"Hal itu (penolakan) tetap akan menjadi concern (kepedulian) kami ke depannya," ujar dia di sela-sela deklarasi penolakan peredaran obat ilegal, di Aula Universitas Garut, Rabu, 4 Oktober 2017.
Advertisement
Baca Juga
Upaya penyadaran terhadap ancaman beredarnya obat ilegal sangat penting bagi masyarakat. Saat ini, banyaknya korban yang berjatuhan setelah menenggak obat kedaluwarsa atau ilegal, menunjukkan masih banyaknya produk obat terlarang yang beredar di masyarakat.
"Makanya kota Garut ini harus terus terjaga dari hal-hal yang tidak baik, terutama penyadaran bagi anggota farmasi agar lebih cerdas dalam penggunaan obat," ujar Agus.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr Tri Cahyo menambahkan, lembaganya mendukung upaya pencegahan peredaran obat ilegal yang dilakukan IAI.
"Deklarasi ini untuk tindak lanjutnya dan dukungan pengusaha apoteker dalam upaya pencegahan beredarnya obat ilegal," kata dia.
Tri menambahkan, ada empat elemen yang memiliki peranan penting dalam pencegahan peredaran obat ilegal. Pertama, Dinas Kesehatan terkait pembinaan dan pengelolaan obat sarana kefarmasian. Kedua, Badan POM sebagai pengawasan, kemudian BNN sebagai pencegahan, dan Polres kasat narkoba sebagai penindakan.
Selain perwakilan dari Ikatan Apotek Indonesia (IAI), Persatuan Pengusaha Farmasi Indonesia (PAFI), Pengusaha Jamu Garut (PJG), hadir pula beberapa narasumber dari Dinas Kesehatan, BNN, Badan POM dan Polres Garut (SatNarkoba).
Simak video pilihan berikut ini: