Sukses

Penyebar Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Terancam 5 Tahun Penjara

Penyebar hoax terkait penyerangan pos polisi di Mapolda Sumut, mengaku hanya mendapat kabar angin atas status yang diunggahnya ke medsos.

Liputan6.com, Medan – Surya Hardyanto kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, akibat menyebarkan berita bohong (hoax) tentang penyerangan Mapolda Sumatera Utara yang terjadi pada 25 Juni 2017, lewat media sosial Facebook. Jaksa menuntutnya lima tahun penjara.

"Hasil penyidikan diketahui, pemilik akun Facebook bernama Surya Hardyanto dan alat yang digunakan, HP Android merek Samsung, membuat komentar, pernyataan, postingan, atau pemberitaan yang tidak benar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti di Ruang Cakra I, PN Medan, Rabu, 4 Oktober 2017.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Polda Sumut, Polri, masyarakat luas yang membaca, maupun menerima informasi tersebut, sebagai pihak yang dirugikan atas penyebaran hoax tersebut.

"Secara resmi, Kapolda Sumut sudah menyampaikan di media massa sesuai dengan pembuktian dari hasil penyidikan, para tersangka pelaku penikaman terhadap anggota piket bukan masalah utang piutang, melainkan kelompok teroris," kata JPU Marina.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, JPU menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan Surya Hardyanto, ia terancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum," kata JPU Marina. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Surya selaku pemilik akun penyebar hoax via Facebook ditangkap di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2017, pukul 19.30 WIB. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Surya ditangkap tim gabungan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Deli Serdang.

"Dia diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan berita bohong terkait penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut, pada 25 Juni 2017 lalu," kata Rina, Senin, 3 Juli 2017.

Akun Facebook atas nama Surya Hardyanto itu mengunggah kalimat yang berisi meragukan kebenaran serangan teror di Mapolda Sumut sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Dia mengunggah tulisan, "sekadar informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, sy dapat kabar peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jadi masalah teroris..waallahu a'lam".

Unggahan tersebut kemudian dinyatakan sebagai berita bohong atau hoax oleh Polda Sumut. Sebab, polisi sudah memastikan penyerangan pos jaga Mapolda Sumut yang menewaskan seorang personel kepolisian dan pelaku itu merupakan aksi terorisme.

"Pelaku (penyerangan Maspolda Sumut) terafiliasi dalam organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD)," ucap Rina.

Rina mengatakan pula, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Surya mengaku hanya mendengar kabar masalah utang piutang tersebut dari orangtua penikam polisi. Tanpa pikir panjang, dia langsung menulis di akun Facebook miliknya.

Saksikan video pilihan berikut ini: