Liputan6.com, Kendari - Sejak menjabat sebagai Pejabat Bupati pada 2007, mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman diketahui mengeluarkan sekitar 140-150 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Jumlah IUP di wilayah Konut ini termasuk besar bila melihat ada sebanyak 525 IUP yang terbit di Sultra sejak 2007 hingga 2016.
Sejak 2007 hingga 2015, IUP yang terbit pada masa Aswad Sulaiman menjabat sebagai Bupati Konut, bertambah dari belasan hingga mencapai seratus lebih. Sepanjang kurun waktu delapan tahun, jumlah IUP di Konut menonjol dibanding kabupaten lain penghasil barang tambang di Sultra.
Pada 2012 semasa Aswad Sulaiman menjabat, juga pernah terjadi tumpang tindih IUP yang terbit di atas lahan PT Aneka Tambang (Antam). Tercatat, sebanyak 36 IUP yang terbit dengan nama perusahaan berbeda-beda di atas lahan Antam. Saat ini, IUP tersebut hanya berjumlah 13 saja di atas lahan seluas 6.000 hektar milik PT Antam.
Advertisement
"Jumlah 140 IUP itu, menurut Kementerian ESDM Sultra tahun 2016 lalu. Sementara menurut Pemkab Konut dan DPRD, juga berbeda. Tapi mau diapakan, saat itu pengawasan kita memang lemah," ujar staf di Dinas ESDM Sultra yang enggan disebut namanya, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin menyatakan pengawasan pemerintah daerah lemah terhadap izin pertambangan yang mencapai 525 IUP. Salah satu dampaknya, dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang saat ini belum jelas realisasinya di daerah tambang di Sultra.
"Dana Jamrek, berkisar Rp 200 juta setiap IUP yang disetorkan pihak tambang ke kas daerah. Tapi sampai saat ini kami belum tahu, apakah ini sudah terealisasi atau belum, kita belum terima dan lihat jumlahnya," kata Burhanuddin, Kamis, 28 September 2017.
Kuasa hukum Aswad Sulaiman, Abdul Razak Naba menyatakan, KPK tidak perlu mempersoalkan IUP yang terbit di wilayah Konawe Utara. Sebab, kliennya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mensahkan IUP di wilayahnya.
"Kalau Aswad Sulaiman menyetujui IUP sebanyak itu, saya kira tidak masalah, dan KPK tidak perlu mempermasalahkan, karena prosedural dan melalui jalur resmi," ujar kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba, Rabu, 4 Oktober 2017.
Pengacara itu menyatakan IUP yang keluar dan diketahui Aswad Sulaiman, administrasinya sudah melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, prosedural atau tidaknya urusan administrasi negara ditentukan oleh PTUN.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.
Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Saksikan video pilihan berikut ini: