Liputan6.com, Yogyakarta - Rektor Institut Sains dan Teknologi (IST) AKPRIND Yogyakarta Amir Hamzah memastikan tidak akan membatalkan ijazah Dwi Hartanto. Lulusan Teknik Informatika itu telah menghebohkan khalayak luas dengan berita kebohongan atas prestasi yang diklaimnya, sehingga dia dijuluki The Next Habibie.
"Kami tidak merencanakan langkah untuk membatalkan ijazah. Dia statusnya melakukan itu sebagai alumni belasan tahun kemudian," ujar Amir dalam jumpa pers di IST AKPRIND Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).
Ia menambahkan, pembatalan ijazah dalam kasus Dwi Hartanto bukan merupakan kewenangan institusi. Terlebih, Dwi melakukan tindakan itu setelah menjadi alumni. Pembatalan ijazah baru bisa dilakukan ketika terbukti ada kecurangan dalam pembuatan skripsi atau tugas akhir, misal menjiplak atau plagiat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Amir, kasus ini tidak hanya mencemarkan nama baik institusi pendidikan, melainkan juga Indonesia. "Kami minta maaf dan sudah cukup berita di media massa menyudutkan kami," ucapnya.
Apalagi, kata Amir, Dwi Hartanto juga jarang terlibat dalam kegiatan alumni, sehingga komunikasi dengan yang bersangkutan juga sulit dilakukan. Ia tidak menampik pernah melacak jejak Dwi Hartanto saat prestasinya terungkap ke media massa. Namun, kampus belum sempat bertemu dan kebohongan sudah terkuak.
Sementara itu, Ketua Senat Akademik IST AKPRIND Yogyakarta, Syaiful Huda, mengatakan akan melakukan evaluasi internal pascakasus ini. "Kasus Dwi Hartanto ini menjadi tantangan yang harus kami jawab," tuturnya.
Sebelumnya, nama Dwi Hartanto tiba-tiba ramai diperbincangkan publik. Mahasiswa Indonesia yang digadang-gadang menjadi The Next Habibie itu ternyata telah melakukan sejumlah kebohongan atas klaim prestasinya.
Kebohongan Dwi Hartanto diketahui ketika sebuah dokumen lima lembar bermaterai yang ditandatangani olehnya diunggah ke laman Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Delft, Belanda, 7 Oktober 2017.
Pada laman PPI Delft, surat itu diberi judul "Klarifikasi dan Permohonan Maaf oleh Dwi Hartanto". Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, surat itu kemudian tersebar luas ke berbagai pihak, termasuk Liputan6.com. Isi surat tersebut terbagi menjadi 11 bagian.
Saksikan video pilihan berikut ini!