Sukses

Penyebar Kebencian pada Presiden Diancam 3 Pasal Sekaligus

Tersangka kasus ujaran kebencian pada Presiden menyebar konten negatif sejak 20 Juli 2017 sampai 24 September 2017.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lelaki berinisial MAHB (21), warga Jalan Layur, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pria itu diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan penyebaran ujaran kebencian di media sosial terjadi sejak 20 Juli 2017 sampai 24 September 2017.

"Tersangka MAHB berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial Instagram dengan nama akun Haidar_bsa, dengan jumlah pengikut sebanyak 7.078," tutur Kabid Humas didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana di ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin, 9 Oktober 2017.

Ia mengatakan, melalui akun Instagram pribadinya, MAHB mengunggah meme dengan penjelasan bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu.

"Tersangka juga melakukan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, serta beragam konten hoax," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu bundel tangkapan layar akun Instagram atas nama profil Haidar_bsa dan satu unit ponsel merek Iphone 7+ warna hitam.

"Tersangka melanggar tiga pasal. Pasal yang pertama Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 208 KUHP," ujar Frans.

Saksikan video pilihan berikut ini: