Liputan6.com, Jakarta Imigrasi kelas 1 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi 60 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah selama tujuh bulan sejak Januari-September 2017. Dari total seluruhnya, WNA asal Tiongkok dan Malaysia mendominasi pelanggaran.
"18 orang asal RRT, dan 11 orang asal Malaysia. Mereka semua telah diberikan tindakan administratif keimigrasian, yaitu dipulangkan ke negara mereka masing-masing atau deportasi," ujar Azhan Miraza, Kepala Seksi informasi dan Komunikasi, Imigrasi Kelas 1 Mataram, Jum'at (13/10/20).
Data yang diperoleh Liputan6.com, WNA asal Tiongkok berjumlah 18 orang, disusul Malaysia 11 orang, kemudian WNA asal Australia 6 orang, Timor Leste 5 orang, Prancis 4 orang, Inggris 3 orang, dan Korea Selatan 2 orang.
Advertisement
Ada juga negara lainnya, masing-masing satu orang yang dideportasi, yaitu WNA asal Belgia, Jepang, Kanada, Switzerland, Hungaria, Bulgaria, Jerman, Rusia, Bangladesh, Italia dan Turki.
"Seluruhnya terlibat penyalahgunaan izin tinggal, ada yang izin tinggal tak sesuai peruntukannya. Ada juga yang over stay atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan," kata dia.
Sementara itu, satu orang WNA asal Belanda, Peter Johannes 55 tahun dikenakan tindakan projustisia atau tindakan hukum keimigrasian karena tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor.
"Yang bersangkutan saat ini mendekam di LP Mataram. Dia divonis 10 Bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Azhan.
Terkait maraknya orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Pulau Lombok, Kasubdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, divisi Imigrasi Kanwilkum Ham NTB, Syayid Zulkifli berharap, masyarakat selalu melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai bertindak nakal.
"Kami harap, bagi masyarakat yang menemukan orang asing yang kelakuannya tidak baik atau diduga sekian lama tidak balik dari wilayah hukum NTB, tolong sampaikan ke imigrasi agar ditindaklanjuti," kata Syayid.
Saksikan video pilihan berikut ini!