Liputan6.com, Garut - Aksi koboi penembakan yang dilakukan anggota polisi di sebuah tempat hiburan malam berbuntut panjang. Setelah melukai dua pemandu lagu (PL) yang bekerja di kawasan tempat hiburan malam, Jalan Perintis Kemerdekaan, Garut, Jawa Barat tersebut, kini kejadian itu menuai komentar sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Garut.
Mereka meminta pemerintah daerah (pemda) Garut segera menutup tempat hiburan malam karena telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat Garut. Hal ini karena diketahui aksi koboi polisi ini terjadi ketika kedua oknum anggota Polsek Pakenjeng itu berada dalam pengaruh minuman keras yang dijual di tempat hiburan itu.
"Menghindari Garut dari kota maksiat, maka kami berkumpul untuk merumuskan ukhuwah islamiyah di bidang dakwah," ujar Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, Jumat, 13 Oktober 2017.
Advertisement
"Hasil pertemuan ini nantinya akan jadi landasan pemerintah untuk menutup tempat hiburan yang kerap meresahkan warga," Dedi menambahkan.
Baca Juga
Tak ayal, akibat insiden itu, lanjut dia, sejumlah masyarakat geram. Inilah yang menjadi dasar agar tempat hiburan malam terutama karaoke dan tempat pijat ditutup karena telah menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Garut.
"Langkah ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari berbagai tindak kemaksiatan," katanya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Garut, Sulaiman menambahkan, insiden itu telah membuat malu masyarakat Garut, bahkan telah melanggar peraturan daerah.
"Tempat karaoke di Garut telah melanggar Perda tentang jam operasi sampai jam 23.00 WIB, dan tidak boleh jual miras. Sangat keterlaluan polisi bawa-bawa senjata ke tempat hiburan, petani saja tidak bawa cangkul ke bioskop," ujarnya geram.
Namun, jauh sebelum permintaan Parmusi itu mengemuka, beberapa hari setelah aksi koboi oknum Polres itu berlangsung, Pemda Garut telah merencanakan penutupan tempat hiburan malam seperti area karokean, panti pijat dan lainnya yang sengaja menjual minuman keras dan jam operasional yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda) mengenai izin tempat hiburan.
"Sudah saya akan tutup daripada memberikan madorot (kerusakan) bagi masyarakat, apalagi jam operasionalnya juga saya dengar kerap melebihi batas (perda)," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Sikap ini, ujar Rudy, perlu diambil atas banyaknya keluhan masyarakat yang terhadap peredaran miras yang begitu bebas serta jam malam tempat hiburan malam yang melebihi batas. "Apalagi saat kejadian kan pelaku terbukti mabuk," Rudy menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: