Liputan6.com, Makassar - Penanganan perkara dugaan pelanggaran etik oleh dua penyidik dalam kasus menghilangnya bos gudang obat PCC menemui titik terang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang pengawasan profesi (wabprof) Propam Polda Sulawesi Selatan ditemukan adanya unsur pelanggaran etik yang dilakukan kedua penyidik itu.
Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Tri Atmodjo, kedua penyidik itu tidak bekerja secara profesional sewaktu menangani perkara yang menjerat Alex, bos gudang penyimpanan ribuan jenis obat PCC, sebagai tersangka.
"Masih ada mekanisme pemeriksaan di wabprof yang dilakukan. Jadi, kita kasih waktu untuk penyidik wabprof untuk menuntaskan berkasnya sebelum pelaksanaan sidang, Mas," ujar Tri kepada Liputan6.com, Senin (16/10/2017).
Advertisement
Tri mengaku tak bisa menargetkan penyelesaian pemberkasan terkait sidang etik kedua penyidik itu. Namun, ia menjanjikan kasus itu menjadi prioritas. Ia juga menyerahkan bentuk sanksi bagi kedua penyidik nakal itu kepada majelis sidang etik.
Baca Juga
"Kalau berat yah sanksinya sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tapi itu, semuanya tergantung keputusan sidang etik nanti," kata Tri.
Dua penyidik yang tersandung dugaan pelanggaran etik tersebut masing-masing bernama Kasubdit II Narkoba Polda Sulsel AKBP Darwis dan seorang Kanit Narkoba Polda Sulsel yang namanya disamarkan.
Keduanya bertanggung jawab dalam mengeluarkan surat penangguhan kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan ribuan obat PCC, Alex, tanpa diketahui pimpinan tertinggi di Direktorat Narkoba dalam hal ini Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha.
Perbuatan keduanya terungkap setelah Eka turun langsung memeriksa penyebab terjadinya polemik menghilangnya tersangka Alex saat perkaranya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang telah berstatus rampung alias P21.
"Penyebabnya itu, keduanya menerbitkan surat penangguhan terhadap tersangka tanpa saya ketahui. Sehingga saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tak ada di dalam sel, bahkan sempat heboh di pemberitaan media," kata Eka.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hasil Aksi Bersih-Bersih
Kedua penyidik menjadi hasil upaya "bersih-bersih" Direktorat Narkoba Polda Sulsel setelah kasus menghilangnya Alex si bos gudang obat PCC dari ruang tahanan. "Banyak penyidik yang saya geser. Kejadian kemarin itu sangat memukul," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha, Selasa, 10 Oktober 2017.
Tak hanya itu, ia juga memberlakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh penanganan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang ditangani pihaknya.
"Belajar dari pengalaman yang ada, sekarang semua gerakan penyidik dalam menangani kasus akan saya awasi ketat," dia menegaskan.
Dalam ritual "bersih-bersih" itu, dua orang anggota bagian Kasubdit II AKBP Darwis dan Kanit Narkoba, diduga terlibat dalam polemik menghilangnya Alex. Keduanya, kata Eka, sudah diserahkan ke pihak Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
"Silakan tanya ke Propam saja perkembangan kasusnya," ujar Eka.
Eka melanjutkan, pihaknya sedang fokus menyelidiki beberapa kasus penyalahgunaan obat PCC yang telah memakan banyak korban, seperti yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Peredaran obat PCC sudah mencakup seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Namun tidak separah dengan peredaran narkoba jenis sabu yang sudah menyentuh semua kalangan," kata Eka.
Advertisement