Liputan6.com, Lhokseumawe - Tim Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menemukan rumah warga yang memiliki bungker atau gudang bawah tanah penyimpanan narkoba jenis sabu. Bunker itu ditemukan pada Sabtu, 14 Oktober 2017, di Gang Barona, Desa Hagu Teungoh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kepala Bagian Operasi Komisaris Polisi Ahzan, mengatakan bahwa penemuan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut terjadi saat tim patroli memasuki Gang Barona dan melihat dua pemuda dengan gelagat mencurigakan, yakni MA (32) dan RI (24).
Keduanya melarikan diri di depan sebuah rumah, namun mereka berhasil dicegat oleh polisi. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai pemilik rumah dan seorang lagi adalah kawannya.
Advertisement
Baca Juga
"Saat digeledah, polisi menemukan satu bong (alat pengisap) sabu, sehingga tim polisi memeriksa rumah MA (32) yang disaksikan istrinya," ucap dia, Senin (16/10/2017), dilansir Antara.
Pada salah satu ruang kamar di rumah MA, polisi menemukan bangunan berbentuk bungker berisi sedotan, beberapa plastik yang masih tersisa serbuk yang diduga sabu, dua korek api, dua gunting, satu timbangan, sejumlah plastik sedang dan kecil, serta tas berisi uang Rp 1.142.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Ahzan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: