Sukses

Hari Ini Bos Gudang Obat PCC di Makassar Bakal Jadi Pesakitan

Bos gudang obat PCC yang berulah hingga menyeret dua penyidik ke rencana sidang kode etik bakal disidang hari ini.

Liputan6.com, Makassar - Perkara pidana dugaan kepemilikan ribuan obat jenis PCC yang menetapkan Alex sebagai tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Besok (hari ini) rencana sidang perdana yakni sidang pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri kepada Liputan6.com saat ditemui di ruangannya, Senin, 16 Oktober 2017.

Majelis Hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara tersebut, kata Safri, adalah Cening Budiana selaku Ketua Majelis Hakim serta Rika Mona Pandigirot dan Aris Gunawan selaku hakim anggota.

"Majelis menetapkan tersangka tetap ditahan, bukan hanya karena melanjutkan penahanan, namun majelis mempertimbangkan kejahatan yang telah diperbuat tersangka," ucapnya.

Sedangkan, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)adalah Andi Hariani Gali seperti yang tertulis di berkas dakwaan. Ia adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Alex yang diketahui sebagai bos gudang tempat penyimpanan ribuan butir obat PCC di Sulsel. Sebelumnya, ia ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejati Sulselbar dan ditahan di sel rutan Klas 1 Kota Makassar.

Ia dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Alex bermula saat tim khusus Polres Gowa menangkap dua pengedar obat PCC bernama Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) pada Senin, 17 September 2017, sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Seret 2 Penyidik ke Pelanggaran Kode Etik

Dalam penggeledahan itu, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex. Jenis obatnya ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Jumlahnya ditaksir jutaan butir dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.

Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selang dua hari diproses, kasus tersebut tiba-tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Namun tak lama terdengar, kasus Alex menjadi heboh dan sempat membuat dua institusi penegak hukum di Sulsel saling tuding.

Hal itu dipicu ulah nakal dua penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang diam-diam memberikan penangguhan kepada Alex saat perkara Alex harus segera dilimpahkan ke Kejati Sulselbar pasca-status penyidikannya dinyatakan rampung alias P21.

Kedua penyidik akhirnya diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan hingga saat ini masih menunggu agenda sidang etik.

"Sekarang berkas masih tahap perampungan oleh bagian pengawasan profesi. Setelah rampung, baru kita arahkan ke pimpinan untuk ditelaah. Setelah itu dikirim ke sidang etik," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Tri Atmodjo.