Liputan6.com, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Muktiono resmi merotasi jabatan sejumlah anggota polisi di jajarannya pada Sabtu, 21 Oktober 2017. Salah satu yang termasuk dimutasi adalah AKBP Darwis yang diketahui tersandung dugaan pelanggaran kode etik akibat mengizinkan bos gudang obat PCC keluar tahanan.
Kasus Darwis kini masih ditangani bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Sidang etiknya sendiri masih belum digelar, tapi jabatannya sebagai Kepala Subdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel sudah dicopot.
Ia kini ditugasi menjadi Analis Kebijakan Muda Bidang Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Bintibluh) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulsel. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani yang menyatakan keputusan mutasi Darwis berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/537/X/2017.
Advertisement
"Sesuai surat telegram, jabatan Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sulsel diamanahkan kepada AKBP Daniel Siampa yang sebelumnya diketahui sebagai Pamen Polda Sulsel pindahan dari Polda Sulbar," kata Dicky via telepon.
Menurut Dicky, rotasi jabatan atau mutasi merupakan hal yang rutin dilakukan dalam sebuah organisasi termasuk ditubuh jajaran Polda Sulsel sendiri. Selain itu, lanjut dia, rotasi jabatan dilakukan juga karena ada beberapa perwira menengah yang telah memasuki masa pensiunan sehingga perlu segera diganti.
Baca Juga
"Jadi, mutasi itu hal yang wajar dan merupaka upaya penyegaran bagi sebuah organisasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dicky.
Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Tri Atmojo kepada Liputan6.com menegaskan bahwa proses mutasi yang dijalani oleh AKBP Darwis tidak mempengaruhi proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
"Tidak menghilangkan proses kode etiknya, Mas," kata Tri.
Saat ini, pihaknya berusaha bekerja cepat agar berkas penyidikan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Darwis segera rampung dan selanjutnya masuk ke persidangan etik.
"Biarkan dimutasi dulu. Ini kita masih kebut untuk sidang etiknya ,"ujarnya.
Diketahui, AKBP Darwis bersama rekannya yang menjabat Kanit Narkoba Polda Sulsel menjadi terperiksa di Bidang Propam Polda Sulsel karena ulahnya saat menangani kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menetapkan Alex sebagai tersangka.
Darwis selaku Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel kala itu berperan memberikan penangguhan penahanan kepada Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat PCC di Sulsel tanpa diketahui pimpinan tertinggi di Dit Narkoba Polda Sulsel, yakni Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha.
Ulah Darwis terkuak setelah Eka menelusuri penyebab hilangnya tersangka Alex dari rumah tahanan Mapolda Sulsel saat perkaranya hendak diserahkan ke Kejati Sulselbar untuk segera disidangkan. Perkara Alex sendiri telah menjalani persidangan perdana pekan ini.
Darwis dan rekannya Kanit Narkoba yang namanya masih disamarkan akhirnya menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Bidang Propam Polda Sulsel. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang pengawasan profesi (Wasprof) Propam Polda Sulsel menemukan adanya unsur pelanggaran etik.
Ia dan Kanit Narkoba dinyatakan tidak bekerja secara profesional sewaktu menangani perkara yang menjerat Alex, pemilik gudang penyimpanan ribuan jenis obat PCC sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan berikut ini: