Sukses

Aksi Curanmor Nodai Hari Santri Nasional di Garut

Pelaku pencurian mengambil motor dengan cara merusak kabel kunci kontak karena motor tidak dikunci setang.

Liputan6.com, Garut - Perayaan Hari Santri Nasional (HSN) ke-2, di kabupaten Garut, Jawa Barat, ternodai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik santri peserta HSN yang dipusatkan di Alun-alun Garut, Minggu, 22 Oktober 2017.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP R Erik Bangun Prakasa mengatakan, penanganan kasus pencurian ini berdasarkan informasi kehilangan kendaraan roda dua yang disampaikan Abdul Hamid (46), salah seorang santri Pondok Pesantren Fauzan, peserta HSN.

"Kemudian saat bubar acara HUT HSN, Bripka Yusuf melaksanakan Gatur Lalin di Apotek Sari Jalan Cimanuk, dan saat itu melihat ciri-ciri motor dengan nomor sesuai informasi yang diterima dari korban," ujar Erik.

Korban, warga RT05/05 Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, mengaku, kehilangan X King Nopol E 4578 PO saat tengah parkir di pelataran halaman parkir Masjid Agung Garut. "Korban sendiri yang melaporkan kehilangan itu," kata dia.

Mendapati informasi itu dari sesama petugas yang tengah jaga melalui handy talkie (HT), Bripka M Yusuf yang tengah melaksanakan pengamanan Gatur Lalin Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Garut, langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian, termasuk area sekitar HSN digelar, hingga akhirnya mendapati pelaku berikut barang bukti sesuai dengan laporan korban.

"Awalnya pelaku mengelak dan mengatakan motor tersebut bukan miliknya. Akhirnya karena pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan, kami langsung amankan," katanya.

Erik menambahkan, sejak awal anggota yang berjaga di sekitar kejadian telah mencurigai gerak-gerik pelaku RH (20), hingga akhirnya mendekati pelaku dan meminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, ia mengambil motor dengan cara merusak kabel kunci kontak karena motor tidak dikunci setang. Kemudian, dia mendorong motor keluar dari areal parkir.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian RH (20), warga Perum Cibunar, Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, akhirnya meringkuk di sel tahanan polres Garut. Sedangkan, kasusnya dilimpahkan ke bagian unit Reskrim Polres Garut berikut barang bukti dan saksi-saksi.

 

Simak video pilihan berikut ini: