Liputan6.com, Jambi - Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi kembali menjadi sasaran penipuan komplotan penjualan mobil bodong hasil penggelapan. Kejadian ini baru saja terungkap oleh jajaran Polresta Jambi.
Bermula dari laporan Tibotua Samosir (40), warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. dan Bambang Irawan (58), warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dua orang korban ini mengaku kehilangan empat unit mobil yang disewa seseorang bernama Aswan (49), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Aswan menyewa mobil kepada Tibotua dan Bambang sekitar Agustus 2016. Namun hingga jatuh tempo, mobil yang disewa tersebut tak kunjung dikembalikan.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku kami tangkap pada Jumat, 19 Oktober 2017 malam," ujar Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, Senin, 23 Oktober 2017.
Kepada petugas, Aswan mengaku mobil-mobil yang disewanya itu berada di Desa Mentawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Mobil tersebut dikuasai oleh warga Suku Anak Dalam. Kuat dugaan, mobil tersebut sengaja dijual oleh Aswan kepada Suku Anak Dalam.
Tersangka diduga masuk dalam komplotan penggelapan mobil di Jambi. Kemudian sengaja menjualnya kepada warga Suku Anak Dalam dengan iming-iming harga murah.
"Kasus ini masih terus didalami. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 495 juta," ucap polisi yang akrab disapa Alam ini.
Penadah atau Korban Penipuan?
Kasus penggelapan mobil yang melibatkan Suku Anak Dalam di Jambi juga sempat membuat sibuk jajaran Polda Riau.
Awal Maret 2017 lalu, tim dari Polda Riau datang ke Kabupaten Bungo, Jambi, untuk bertemu warga Suku Anak Dalam di daerah itu. Tujuannya adalah untuk menarik 30 lebih unit mobil hasil penggelapan di daerah Riau yang diduga telah dijual kepada warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Bungo, Jambi.
Namun, setelah berhari-hari "membujuk" Suku Anak Dalam, penyidik hanya bisa membawa enam unit mobil saja. "Ada upaya resistensi dari suku setempat (Suku Anak Dalam), tidak mau mengembalikan (mobil)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa malam, 28 Februari 2017.
Alasan warga Suku Anak Dalam tidak mau mengembalikan mobil itu karena sudah membelinya dari seseorang yang merupakan komplotan penggelapan mobil di Pekanbaru, Riau.
"Oleh tersangka dijual murah ke Jambi, ada Rp 30 juta dan ada Rp 40 juta per unit," ucap mantan Kapolres Pelalawan itu.
Meski ada penolakan, kata Guntur, Polda Riau dengan berkoordinasi bersama Polda Jambi tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Khususnya dengan para tetua adat setempat, yakni dengan memberikan pemahaman, bahwa mobil yang dibeli tersebut adalah hasil curian.
Dalam kasus itu, Polda Riau menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing Jendrahadi alias Ijen, Yanti, dan Putra. Ketiganya masih punya hubungan darah atau berkeluarga.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menawarkan kerja sama kepada pemilik mobil ataupun pemilik rental untuk menyewakan mobilnya dengan bayaran tinggi.
Setelah mobil diserahkan pemilik, para tersangka malah menjualnya ke berbagai daerah. Paling banyak di Provinsi Jambi yang pembelinya adalah warga Suku Anak Dalam.
Mobil dijual murah antara Rp 30 juta dan Rp 40 juta. Jenis mobilnya beragam, mulai dari Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Vios, Daihatsu Xenia dan Honda Mobilio. Total ada 41 mobil yang dicuri.
Pada pengungkapan pertama, petugas menemukan lima mobil. Beberapa bulan berikutnya tiga mobil dan terakhir enam mobil. Sisanya masih tertahan di warga Suku Anak Dalam.
Pelaku menjalankan aksinya selama tiga bulan pada 2016. Para korban yang mengaku mobilnya tak kembali kemudian membuat laporan, hingga tersangka ditangkap pada akhir tahun lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement