Sukses

Banyak Kasus Anak di Bawah Umur Hamil, Kepala Pengadilan Miris

Pemohon dispensasi pernikahan yang dipicu kasus hamil duluan di Madiun kebanyakan berasal dari warga di lereng gunung.

Liputan6.com, Madiun - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat telah menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan selama Januari hingga Oktober 2017. Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit mengatakan, dispensasi nikah tersebut mayoritas diajukan anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah.

"Ini bukan main-main. Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak," ujar Kafit, Selasa (24/10/2017), dilansir Antara.

Data pengadilan setempat mencatat, selama Januari hingga Oktober 2017, ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah hamil duluan.

Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.

"Pemicu utama dari hamil di luar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan," kata dia.

Namun, tak semua yang mengajukan dispensasi pernikahan sudah didahului hamil duluan. Ada pula orangtua mempelai yang mengajukan dispensasi karena merasa khawatir melihat anaknya menjalin hubungan lain jenis.

"Bayangkan anak umur 13 tahun atau SMP banyak yang telah hamil dan itu dipicu faktor pergaulan akibat perkembangan media sosial," katanya.

Pihaknya berharap fenomena tersebut menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait, sehingga kasus dispensasi pernikahan anak bisa ditekan.

Saksikan video pilihan berikut ini: